Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

IMPOR BUAH & SAYUR dari Kanada, AS & Australia dapat kemudahan

JAKARTA: Importasi buah dan sayur dari Kanada, Amerika Serikat, dan Australia akan mendapatkan kemudahan, karena ketiga negara itu sudah memiliki perjanjian Recognize Agreement (MRA) dengan Indonesia sehingga kemungkinan dapat masuk melalui Pelabuhan

JAKARTA: Importasi buah dan sayur dari Kanada, Amerika Serikat, dan Australia akan mendapatkan kemudahan, karena ketiga negara itu sudah memiliki perjanjian Recognize Agreement (MRA) dengan Indonesia sehingga kemungkinan dapat masuk melalui Pelabuhan Tanjung Priok.Namun, pemerintah masih mengkaji ketentuan tersebut. Pembatasan pintu masuk sayur dan buah impor melalui Pelabuhan Belawan Medan, Tanjung Perak Surabaya, Pelabuhan Makasar, Bandara Soekarno Hatta mulai 19 Juni 2012.Kajian itu kemungkinan akan memberikan keringanan kepada ketiga negara itu untuk dapat memasukan buah dan sayur ke Indonesia melalui Pelabuhan Tanjung Priok. Pelabuhan Tanjung Priok tidak boleh lagi menjadi tempat pemasukan impor buah dan sayur dengan alasan infrastruktur karantina di pelabuhan itu belum lengkap serta memiliki lalu lintas impor yang sangat padat.Mutual Recognition Agreement merupakan suatu kesepakatan saling pengakuan terhadap produk-produk tertentu antara dua atau beberapa negara untuk mempermudah kegiatan impor maupun ekspor tanpa melalui dua atau beberapa kali pengujian.Secara umum MRA diperlakukan terhadap sertifikasi hasil uji (oleh laboratorium uji yang didasarkan pada Standard ISO 17025) dan sertifikasi produk (oleh Lembaga Sertifikasi Produk yang didasarkan pada standar ISO Guide 65).Menteri Pertanian Suswono mengatakan pemerintah tetap akan memberlakukan pembatasan impor produk hortikultura mulai 19 Juni mendatang. Saat ini pemeritah tengah mengkaji untuk negara-negara yang sudah memiliki MRA dengan Indonesia.Sesuai Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No.15/2012 dan No. 16/2012, pemerintah membatasi pintu masuk impor holtikultura yakni hanya melalui Pelabuhan Belawan (Medan), Tanjung Perak (Surabaya), Pelabuhan Makassar dan Bandar Udara Soekarno Hatta (Banten).“Pada dasarnya Permentan mengenai pintu masuk produk hortikultura impor untuk mengatur keamanan pangan. Apakah masih bisa AS, Kanada, dan Australia untuk melakukan pemasukan melalui Pelabuhan Tanjung Priok, ini masih dikaji,” ujarnya kepada wartawan, hari ini.Jika suatu negara sudah memiliki MRA dengan Indonesia, maka produk impor yang masuk ke Indonesia bisa dikatakan aman dan tidak ada masalah lagi dari sisi keamanan pangan. Apalagi untuk mendapatkan MRA melalui proses yang panjang dan pengawasan yang ketat dari negara asal.Karena itu bagi negara yang sudah memiliki MRA, pemerintah bisa memberikan kemudahan untuk memasukan produk hortikultura ke Indonesia, termasuk di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta. Selama ini memang persoalan yang ada di pelabuhan tersebut adalah sulitnya pengawasan karena kelebihan kapasitas. “Bagi negara yang sudah mempunyai MRA, pengawasannya tidak akan seketat dengan negara yang belum memiliki MRA.”Namun demikian, pemerintah tidak melepas begitu saja produk hortikultura impor yang masuk ke Indonesia. Untuk mengawasi, sewaktu-waktu pemeritah bisa mengecek dengan mengambil sampel untuk memastikan bahwa produk hortikultura tersebut aman. Beberapa negara yang sudah memiliki MRA adalah Amerika Serikat (AS), Australia, dan Kanada.Sebagi tindak lanjut Permentan yang membatasi pelabuhan impor, Kementerian Pertanian telah mengeluarkan Permentan No.03/2012 tentang Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH). Dengan peraturan ini, pemerintah dalam hal ini Kementerian Pertanian akan memberikan keterangan tertulis untuk setiap produk hortikultura yang akan diimpor.RIPH yang nanti dikeluarkan pemerintah mempertimbangkan produksi produk sejenis di dalam negeri, konsumsi dalam negeri terhadap produk hortikultura yang akan diimpor dan ketersediaan produk hortikultura sejenis di dalam negeri. Faktor lain yang menjadi pertimbangan  yakni potensi produk impor mendistorsi pasar, waktu panen produk hortikultura di dalam negeri, pemenuhan keamanan pangan, persyaratan kemasan dan pelabelan berbahasa Indonesia, serta keamanan terhadap kesehatan manusia, hewan, tumbuhan dan lingkungan.Beberapa produk hortikultura yang bisa mendapat RIPH, dari jenis bunga yakni, bunga potong, anggrek, krisan. Dari jenis umbi-umbian, kentang, bawang merah, bawang bombayk, bawang putih, kubis, bunga kol, wortel, cabe. Sedangkan dari jenis buah-buahan yaitu, korma, nenas, jambu, mangga, manggis, jeruk mandarin, anggur, melon, pepaya, apel, pir, durian. (Faa)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Dara Aziliya

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper