Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PAJAKKenaikan PTKP tidak bisa dikompensasi dengan kenaikan PPN

 

 

JAKARTA: Pemerintah harus meningkatkan penerimaan pajak (PTKP) dari sektor-sektor yang belum tertagih untuk mengkompensasi rencana penaikan penghasilan tidak kena pajak.
 
Pengamat pajak Tax Centre Universitas Indonesia Darussalam mengatakan besar penerimaan pajak yang hilang dari penaikan PTKP tidak bisa tertutup oleh kenaikan PPN.
 
“Konsumsi mungkin naik. Tapi penghasilan PPN tidak akan bisa mengurangi penurunan PPH. Harus ada intensifikasi dan ekstensifikasi penerimaan PPH,” ucapnya hari ini Rabu 9 Mei 2012.
 
Proses intensifikasi, lanjutnya, bisa dilakukan dengan menggenjot penagihan pajak dari sektor migas dan perkebunan.
 
Darussalam menjelaskan penerimaan pajak dari kedua sektor tersebut selama ini belum optimal karena kesulitan pengawasan.
 
“Proses ekstensifikasi adalah peningkatan jumlah wajib pajak. Ini bisa dicapai melalui rencana pengenaan pajak pada UMKM,” katanya.
 
Sebelumnya, Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengatakan pemerintah sedang mengkaji penaikan PTKP dari Rp15,84 juta per tahun menjadi Rp18 juta—Rp24 juta per tahun.
 
Kenaikan PTKP menjadi Rp24 juta per tahun, menurut Menkeu, berpotensi menimbulkan kehilangan penerimaan negara hingga Rp12 triliun per tahun. (sut)
 
 
 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Nancy Junita
Editor : Sutarno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper