Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

 

JAKARTA: Pemerintah harus lebih proaktif melakukan pengawasan terhadap peredaran barang impor ilegal dan memperketat masuknya produk ilegal itu.
 
Hal itu dikarenakan kian maraknya produk ilegal yang akan merugikan produsen nasional dan membahayakan pasar domestik yang seharusnya dijaga. 
 
"Kementerian Perdagangan dan Bea Cukai perlu meningkatkan pengawasan impor ilegal, karena Indonesia merupakan pasar besar di Asia, bahkan dunia," ujar Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia bidang Perdagangan, Distribusi dan Logistik Natsir Mansyur dalam keterangan pers yang diterima Bisnis  Selasa  8 Mei 2012.
 
Oleh karena itu, lanjutnya, Kemendag dan Bea Cukai  perlu tegas dalam menjaga pasar domestik, karena kedua instansi itu adalah pintu terdepan agar industri dalam negeri ini bisa bertahan.
 
Menurut dia, pengawasan ke 2 institusi ini masih perlu ditingkatkan, karena ternyata masih banyak barang impor ilegal di pasaran. 
 
Selama ini, Natsir menambahkan masih beredar banyak produk impor yang masuk ke Indonesia yang tidak  berstandar dan kalaupun berstandar lebel standarnya palsu, terutama produk dari China. 
 
Kadin Indonesia menilai proses hukum bagi importir yang melakukan impor ilegal tidak menimbulkan efek jera, buktinya dari hari ke hari permasalahan impor ilegal terus bertambah.
 
Berkaitan dengan hal itu, Natsir mengingatkan agar kebijakan Kemendag terhadap impor ilegal masih perlu ditingkatkan dan kebijakan Bea Cukai terhadap barang impor yg melalui jalur hijau perlu ditinjau kembali.
 
"Importir jangan berlindung dengan mendapat prioritas jalur hijau, salah satu efek yang ditimbulkan adalah jual barang impor sudah termasuk PPN, sedangkan produk dalam negeri masih ditambah PPN," tuturnya.
 
Kadin Indonesia sejak lama menyampaikan permasalahan ini kepada Kemendag pada saat revisi Permendag No.39/2010 untuk menghindari masalah semacam ini.
 
Namun, Natsir menyatakan Kemendag disesalkan terlalu longgar dengan hanya memasukan referensi bank yang tidak mengikat.
 
“Importir perlu menggunakan bank garansi sebagai jaminan kepada pemerintah, sedangkan di Bea Cukai untuk jaminan bea masuk dan jika importirnya tidak bayar bea masuk maka jaminannya dicairkan," paparnya.
 
Bank garansi ini, lanjut Natsir, memang menimbulkan biaya, tapi biaya tersebut terhitung sangat kecil jika dibandingkan dengan permasalahan yang ditimbulkan.(sut)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Jessica Nova
Editor : Sutarno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper