JAKARTA: Ekonom menilai penetapan rasio antara nilai kredit yang dapat diberikan oleh bank terhadap nilai agunan pada saat awal pemberian kredit atau LTV (loan to value) maksimal 70%-80% dapat mengoreksi laju pertumbuhan kredit kendaraan bermotor dan kredit pemilikan rumah.
Ekonom ISEI Mirza Adityaswara menilai koreksi tersebut tidak akan menjadi masalah.
"Tidak apa-apa mengoreksi pertumbuhan kredit, demi kebaikan bagi stabilitas industri perbankan dan pembiayaan supaya prudent," ujarnya kepada Bisnis, Jumat, 16 Maret.
Menurutnya, koreksi terhadap pertumbuhan kredit secara umum tidak akan signifikan mengingat porsi kredit konsumsi hanya 30% dari total kredit.
Mirza melanjutkan LTV bagus untuk digunakan sebagai instrumen guna mencegah overheating ekonomi. Namun agar lebih terkontrol dia menyarankan agar Bank Indoensia dan Badan Pengelola Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) memiliki data terintegrasi terkait kredit personal.
"Bisa saja DP dibatasi 30% tetapi ternyata nasabah yang bersangkutan juga menerima kredit personal untuk membayar DP tersebut. Sehingga artinya nasabah mendanai pembelian rumah atau kendaraan bermotor 100% dengan kredit," tegasnya.
Adapun aturan mengenai LTV tertuang dalam Surat Edaran Bank (SE) Indonesia No.14/10/DPNP tanggal 15 Maret 2012 tentang Penerapan Manajemen Risiko pada Bank yang Melakukan Pemberian Kredit Pemilikan Rumah dan Kredit Kendaraan Bermotor.
SE tersebut menentukan LTV bagi KPR sebesar maksimal 70% atau setara DP 30%. Sementara DP bagi kendaraan roda dua minimal DP sebesar 25% dan roda empat minimal DP 30%. Sedangkan roda empat atau lebih untuk keperluan produktif minimal DP 20%. (sut)