PASURUAN:Sedikitnya 7.600 hektare lahan terlantar milik 88 perusahaan di Jatim siap dibagikan kepada petani miskin lewat penyelesaian program reforma agraria dari Badan Pertanahan Nasional setempat.Kepala Badan Pertanahan Nasional (BTN) Doddy Imron Cholid mengatakan lahan itu tersebar di Jatim. Sekitar 6.000 hektare dari lahan itu sebelumnya dikuasai 54 perusahaan.Seharusnya lahan itu merupakan hak guna usaha untuk tambak dan perkebunan. Sebagian lagi merupakan hak guna bangunan untuk perumahan."Selain itu juga ada 1.600 hektare yang dikuasai 34 perusahaan juga siap diambilalih negara untuk kemudian diberikan kepada rakyat," ujarnya seusai penyerahan sertifikat tanah kepada UKM di Jatim, Selasa, 13 Maret 2012.
Doddy mengemukakan program reforma agraria itu belum termasuk sengketa tanah dari empat perusahaan yang saat ini sudah diserahkan kepada petani di sekitar lahan terlantar bersangkutan.
Saat ini, BPN Jatim meredistribusikan 134 hektare tanah hasil sengketa kepada petani yang semula dikuasai PT Sumber Manggis. Berikutnya 255 hekatare milik Sari Bumi Kawi, dan 250 hektare dari Sumber Sari Petung serta 80 hektare milik Blitar Petung."Kami pastikan awal 2013 atau akhir 2012 proses sertifikasi redistribusi lahan terlantar ini selesai dan dibagikan kepada masyarakat yang berdekatan dengan lahan bersangkutan," ujarnya.Pengambilalihan lahan itu terkait dengan Peraturan Pemerintah No.11 2010 tentang Tanah yang Diberikan Hak Guna Usaha atau Hak Guna Bangunan kepada perusahaan dan selama 3 tahun belum digarap, maka akan dikategorikan sebagai tanah terlantar.
Menurutnya di Jatim ini sebagian besar lahan dikuasi oleh badan hukum baik pemerintah maupun perusahaan swasta dan negara. Bahkan konflik perebutan lahan sering terjadi dengan pihak perhutani dan perusahaan perkebunan.
Sementara itu, setiap tahun sekitar 1.500 hektare lahan sawah di Jatim beralih fungsi. Dengan begitu akan sangat wajar jika provinsi ini juga terkena ancaman ketersediaan pangan. Apalagi jika masalah itu tidak segera dikendaikan.(msb)