Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

ATURAN TAMBANG: Jero Wacik teken Permen Nilai Tambah Mineral

JAKARTA: Pemerintah akhirnya menerbitkan regulasi terkait kewajiban melakukan peningkatan nilai tambah mineral melalui Permen ESDM No.7 Tahun 2012 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral Melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral.Permen tersebut

JAKARTA: Pemerintah akhirnya menerbitkan regulasi terkait kewajiban melakukan peningkatan nilai tambah mineral melalui Permen ESDM No.7 Tahun 2012 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral Melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral.Permen tersebut ditandatangani Menteri ESDM Jero Wacik pada 6 Februari 2012. Dalam pasal 2 disebutkan, golongan komoditas tambang mineral yang dapat ditingkatkan nilai tambahnya terdiri dari mineral logam, mineral bukan logam, atau batuan.Adapun jenis-jenis komoditas tambang mineral logam tertentu antara lain bijih tembaga, emas, perak, timah, timbal dan seng, kromium, molibdenum, platinum group metal, bauksit, bijih besi, pasir besi, nikel dan/atau kobalt, mangan, dan antimon.Sementara itu, jenis-jenis komoditas tambang mineral bukan logam antara lain kalsit (batu kapur/gamping), feldspar, kaolin, bentonit, zeolit, silika (pasir kuarsa), zirkon, dan intan.  Selanjutnya, jenis-jenis komoditas tambang batuan antara lain toseki, marmer, onik, perlit, slate (batu sabak), granit, granodiorit, gabro, peridotit, basalt, opal, kalsedon, chert (rijang), jasper, krisoprase, garnet, giok, agat, dan topas.Pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi untuk setiap jenis komoditas tambang mineral logam, mineral bukan logam, dan batuan tersebut wajib melakukan pengolahan dan/atau pemurnian hasil penambangan di dalam negeri.Wakil Menteri ESDM Widjajono Partowidagdo mengatakan bukan berarti setiap satu perusahaan tambang membangun satu pabrik pengolahan bahan tambang atau smelter masing-masing, tapi yang penting pengolahannya dilakukan di dalam negeri.“Tidak harus satu perusahan bangun satu smelter, perusahaan yang mau bikin smelter kan banyak. Smelter itu bisa nerima dari semua tambang di Indonesia, yang penting pabriknya di Indonesia,” ujarnya ketika ditemui usai sholat Jumat di kantornya, hari ini.  Meski demikian menurutnya, membangun smelter tidaklah sulit dan tidak mahal. Seperti diketahui, saat ini ada beberapa perusahaan tambang yang berencana membangun smelter, seperti PT Antam (Persero) Tbk dan PT Vale Indonesia Tbk (dulunya PT Inco Tbk).“Kalau saya ngga percaya ada barang mahal untuk investor. Selama ada untungya, mereka akan kerjakan [smelter itu],” ujar Widjajono.Dalam Permen tersebut juga disebutkan, jika pemegang IUP Operasi Produksi tidak ekonomis untuk melakukan sendiri pengolahan dan/atau pemurnian, dia bisa melakukan kerja sama pengolahan dan/atau pemurnian dengan pihak lain.Kerja sama tersebut bisa berupa jual beli bijih atau konsentrat, kegiatan untuk melakukan proses pengolahan dan/atau pemurnian, atau pembangunan bersama sarana dan prasarana pengolahan dan/atau pemurnian. Rencana kerja sama tersebut hanya bisa dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Dirjen Minerba atas nama Menteri ESDM.Selain itu, pemegang IUP Operasi Produksi juga bisa bermitra dengan badan usaha lain untuk membangun fasilitas pengolahan dan/atau pemurnian. Kemitraan tersebut bisa berupa kepemilikan saham, namun kemitraan tersebut hanya bisa dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan dari Dirjen Minerba atas nama Menteri ESDM.Jika dia tidak bisa melakukan sendiri pengolahan dan/atau pemurnian, tidak bisa bekerjasama, atau bermitra, maka pemegang IUP Operasi Produksi harus berkonsultasi dengan Dirjen Minerba untuk melaksanakan Permen ini.Jika peningkatan nilai tambah mineral itu tidak dilakukan, sanksi administratif akan diberikan berupa 3 hal. Pertama bisa berupa peringatan tertulis, kedua bisa berupa penghentian sementara kegiatan pengolahan dan/atau pemurnian atau kegiatan pengangkutan dan penjualan, ketiga adalah pencabutan IUP Operasi Produksi. Sanksi administratif tersebut diberikan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya. (faa)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper