JAKARTA: Penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (K3) harus bergeser dari sekadar pembinaan menjadi penegakan hukum, sesuai dengan ketentuan UU No.1/1970 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja.Pada pasal 15 UU tersebut menetapkan bagi yang melanggar ketentuan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) dapat diancam pidana dengan hukuman kurungan selama-lamanya tiga bulan atau denda setinggi-tingginya Rp100.000.Saat ini, dari 4.057 perusahaan yang diperiksa, tercatat ada 3.517 perusahaan mendapat surat peringatan dari para pengawas agar menjalankan kegiatan perusahaan sesuai dengan peraturan K3.Menakertrans Muhaimin Iskandar mengakui selama ini pembinaan K3 lebih didominasi pada pembinaan ke perusahaan dan pekerja, karena kondisi ekonomi yang belum memungkinkan penerapan secara utuh tentang SMK3 (sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja).Namun, lanjutnya, setelah melihat perkembangan ekonomi cukup membaik maka polanya harus bergeser dari sekedar pembinaan pengembangan kepada penindakan hukum sesuai dengan ketentuan UU K3."Penegakan hukum ini dapat mendidik, menyehatkan, dan mendisiplinkan seluruh komponen bangsa, khususnya perusahaan serta pekerja secara bersama mendukung K3," jelasnya usai pernyataan dimulainya Bulan K3 Tahun 2012 hari ini.Muhaimin menuturkan Dewan K3 Nasional harus juga dilibatkan dalam menerapkan budaya K3 di perusahaan-perusahaan sebagai bagian dari komitmen agar keselamatan kerja dilaksanakan di semua lingkungan usaha.Bahkan, lanjutnya, kalangan akademisi juga harus diikutsertakan sebagai bagian dari ujung tombak untuk mendorong terlaksananya K3, baik sebagai kekuatan moral maupun contoh di semua lingkungan kerja.Di Indonesia, sampai kini terdapat 1.468 orang pengawas ketenagakerjaan di tingkat probvinsi dan kabupaten/kota, dengan tambahan 124 orang pengawas di tingkat nasional menjadikan jumlah keseluruhan mencapai 1.592 pengawas.Meski semua wilayah di Indonesia memiliki pengawas, mayoritas terkonsentrasi di Pulau Jawa dengan jumlah terbesar berada di Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur dan Sumatera Utara serta direktorat Kemenakertrans. (sut)
KESELAMATAN KERJA: Pelanggaran K3 terancam pidana
JAKARTA: Penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (K3) harus bergeser dari sekadar pembinaan menjadi penegakan hukum, sesuai dengan ketentuan UU No.1/1970 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja.Pada pasal 15 UU tersebut menetapkan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Jessica Nova
Editor : Sutarno
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
5 jam yang lalu
Prospek Menjanjikan BSI (BRIS) Jadi Bank Emas
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
37 menit yang lalu
Sri Mulyani Pamer ke IMF, Berhasil Bangun Ketahanan Ekonomi RI
3 jam yang lalu