Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DPR minta reward & punishment untuk dorong belanja

JAKARTA: Dewan Perwakilan Rakyat mendesak pemerintah memberlakukan aturan reward and punishment terhadap Kementerian/ Lembaga untuk menngoptimalisasi penggunaan anggaran belanja negara.“Dulu di LKPP [Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah]

JAKARTA: Dewan Perwakilan Rakyat mendesak pemerintah memberlakukan aturan reward and punishment terhadap Kementerian/ Lembaga untuk menngoptimalisasi penggunaan anggaran belanja negara.“Dulu di LKPP [Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah] tahun 2008 sudah sepakat dengan Sri Mulyani, tapi menteri keuangan sekarang mengatakan tidak ada. Saya mengusulkan harus ada Undang-undangnya,” ujar Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Harry Azhar Azis kepada Bisnis, kemarin.Dia mengatakan pemerintah harus merancang regulasi konkrit yang mengatur pelaksanaan penggunaan anggaran negara per-kuartal. Jika perlu, lanjut dia, K/L harus sudah memiliki target pengembangan program atau proyek dalam setiap periode tiga bulanan tersebut.Dengan begitu, Harry menjelaskan penyerapan anggaran tidak akan terhambat atau menumpuk di akhir tahun seperti yang terjadi saat ini. Menurut dia, K/L harus membuat pola dan mekanisme yang bertanggung jawab dalam mengukur target program masing-masing.“Katakanlah kuartal I progress-nya 15%, kuartal II 40%, kuartal III 65%, sampai akhir tahun kan bisa 100%. Harus terukur proyeknya,” katanya.Senada dengan Harry, Pengamat Ekonomi INDEF Erani Yustika menyebutkan sampai saat ini pemerintah belum mengubah kebiasaan buruk dalam menyerap anggaran. Hukuman bagi yang tidak disiplin menjalankan program atau proyek, menurut Erani, akan memberi beban tinggi terhadap K/L.“Begitu pun sebaliknya, penghargaan yang besar terhadap K/L yang punya kinerja baik akan membuat semua jadi berlomba,” tuturnya.Selama ini, lanjut dia, pemerintah pusat hanya bereaksi pada pemerintah daerah yang lalai menyerap anggaran, tetapi tak ada aturan bagi K/L pusat itu sendiri.Menurut dia, salah satu alasan K/L mengulur waktu pelaksanaan proyek karena adanya kesempatan mendapat insentif dari sisa pelaksanaan anggaran.“Misalnya ada proyek harusnya delapan bulan, tapi hanya dikerjakan dua bulan, artinya kontraktor punya uang lebih untuk sisa pelaksanaan. Itu bisa dipakai bermain-main dengan birokrasi,” jelasnya.Terkait hambatan, Harry menambahkan masing-masing K/L belum memiliki desain teknis rencana belanja setelah Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) disetujui. Harusnya, lanjut Harry, rencana teknis sudah disusun sejak awal agar proses lelang dan pengadaan bisa segera dilakukan sesuai rencana teknis.“Saat pembentukan DIPA, desain teknis harus sudah running. Jadi 2 bulan setelah DPR ketok palu, November-Desember tinggal laksanakan rencana, jangan susun-susun keperluan lagi,” kata Harry.Akibatnya, lanjut Harry, proses lelang dan pengadaan barang/jasa terlambat dilakukan dan berimbas pada minimnya penyerapan anggaran.Dalam kesempatan berbeda, Kepala LKPP Agus Rahardjo mengimbau K/L segera melakukan proses lelang proyek untuk mempercepat pelaksanaan program dan penyerapan anggaran negara pada 2012.Dia menyampaikan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003, Kementerian/Lembaga (K/L) sudah diizinkan melakukan lelang untuk proyek periode tahunan pada akhir tahun sebelumnya.“Lelang harus cepat dilakukan dari sekarang. Kalau begitu kan awal tahun bisa langsung sign kontrak dan jalankan proyek,” ujar Agus di Jakarta, hari ini.Menurut Agus, perencanaan masing-masing K/L yang telah disetujui harusnya sudah memiliki rancangan teknis. Hal ini akan memudahkan pelaksanaan program.“Jangan setelah disetujui baru dirancang mata anggaran pegawai, belanja modal, belanja barang, itu akan repot,” tuturnya. Menanggapi protes dari beberapa asosiasi dan perusahaan penyedia barang, Agus membantah Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa telah menjadi faktor penghambat penyerapan anggaran negara.Menurut dia, minimnya anggaran yang terserap memiliki banyak sebab. Salah satunya adalah kurangnya kesiapan K/L mengimplementasikan perencanaan yang telah dibuat.Kendati demikian, dia mengaku bahwa peraturan sedang dalam proses pengkajian kembali oleh tim independen. Adapun tim independen berasal dari akademisi dua lembaga pendidikan tinggi, ITB dan Universitas Diponegoro.“Tim akan melaporkan hasil kajiannya akhir tahun ini. Sudah sempurna atau harus diperbaiki. Tapi ini tidak terkair persoalan penyerapan anggaran,” jelas Agus.(01/Bsi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : News Editor
Sumber : Lavinda

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper