Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

 

JAKARTA: Menteri Perdagangan Gita Wirjawan akhirnya menandatangani peraturan pelarangan ekspor rotan.
 
Peraturan Menteri Perdagangan yang ditolak para pengusaha rotan itu mulai berlaku efektif sesuai rencana yakni pada 1 Januari 2012.
 
"Sudah tadi pagi [tanda tangan peraturan pelarangan ekspor rotan]. Ditutup ekspor rotan sebagai bahan baku," jelasnya siang ini.
 
Seperti yang pernah diutarakan Mendag, pemerintah berkeyakinan rotan-rotan itu akan diserap di dalam negeri, salah satunya dengan membangun sentra-sentra industri berbasis rotan di seluruh Indonesia. 
 
Gita juga menuturkan pentingnya alih teknologi dari luar negeri sehingga industri dalam negeri bisa memanfaatkan seluruh jenis rotan produksi Indonesia.
 
"Harus juga diperhatikan kawan-kawan kita yang sudah menjadi pengrajin lama sekali, ribuan sudah di PHK karena tidak bisa dilakukannya penyerapan bahan baku [rotan]. Belum lagi perusahaan yang bangkrut di hilirnya. Semangat peraturan ini adalah untuk meningkatkan skala dan kualitas hilir di Indonesia, bukan di rotan saja," jelasnya.
 
Mendag kembali menekankan kalau peraturan itu akan dikaji secara periodik supaya tepat sasaran.
 
Pelarangan ekspor seluruh jenis rotan dipayungi paket kebijakan pemerintah, yang terdiri dari Peraturan Menteri Perdagangan, Peraturan Menteri Perindustrian, dan Peraturan Menteri Kehutanan.
 
Peraturan Menteri Perdagangan berisi mengenai larangan ekspor, aturan mengenai angkutan antarpulau, dan sistem resi gudang.
 
Berdasarkan Asosiasi Pengusaha Rotan Indonesia (APRI), Indonesia memiliki sekitar 300 jenis rotan, dan yang digunakan di dalam negeri paling banyak delapan jenis diantaranya batang, lambing, manuk, tohiti, dan sega.
 
Sulawesi Tengah merupakan penghasil rotan terbesar di Indonesia, dengan volume produksi pada 2007 sebanyak 5.210 m3, lalu meningkat menjadi 9.288 m3 pada 2008 dan 11.121m3 pada 2009, dan tahun lalu mengalami penurunan menjadi 4.581 m3. (sut)
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Sutarno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper