JAKARTA: Forum Komunikasi dan Sinerji Koperasi Simpan Pinjam dan Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KSP/KJKS) meminta rencana penerbitan UU Lembaga Keuangan Mikro yang digagas DPR dibatalkan saja.Sahala Panggabean, Ketua Forum KSP/KJKS, mengatakan pihaknya menilai ada ketidakjelasan dari rencana penerbitan RUU LKM tersebut."Dasar hukum pendirian LKM kami nilai kurang kuat, karena hanya berdasarkan izin dari Pemerintah Daerah. Kami juga menilai dengan modal Rp10 juta sudah bisa beroperasi tidak tepat," ujar Sahala kepada Bisnis hari ini.Menurut dia, kalau rencana tersebut diteruskan dan disahkan, maka jelas berdampak negatif bagi eksistensi koperasi, khususnya KSP yang merupakan bagian dari anggota Forum KSP/KJKS.Forum siap mengundang DPR yang menggagas pendirian RUU LKM dalam pertemuan resmi. Maksudnya, untuk memahami apa sebenarnya visi dan misi DPR melahirkan UU LKM. Dari pertemuan itu akan terlihat jelas apa urgensinya.Dalam pertemuan Forum KSP/KJKS bersama Dekopin maupun perwakilan dari pemerintah belum lama ini, forum itu menilai pendirian LKM melalui Undang-undang dinilai sebagai kehadiran kembali neoliberasime atau kapitalis."Kalau badan hukum kehadiran LKM di seluruh Indonesia jelas, mungkin bisa dipertimbangkan. Kalau hanya atas izin kepala daerah, sepertinya bertentangan dengan semangat koperasi," tandasnya. (tw)
RUU LKM dinilai tidak jelas
JAKARTA: Forum Komunikasi dan Sinerji Koperasi Simpan Pinjam dan Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KSP/KJKS) meminta rencana penerbitan UU Lembaga Keuangan Mikro yang digagas DPR dibatalkan saja.Sahala Panggabean, Ketua Forum KSP/KJKS, mengatakan pihaknya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Muhammad Sarwani
Editor : Nadya Kurnia
Topik
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
Terpopuler
# Hot Topic
Rekomendasi Kami
Foto
