Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

 

JAKARTA : Pemerintah menunggu putusan yang berkekuatan hukum tetap sebagai penyelesaian atas kasus sengketa lahan tambang batu bara antara PT Mustika Indah Permai (MIP) dan PT Bukit Asam (PTBA) di Sumatera Selatan.
 
Dirjen Mineral dan Batu bara Kementerian ESDM Thamrin Sihite yang juga merupakan salah satu komisaris PTBA enggan mengomentari kasus sengketa lahan itu lebih jauh.
 
"Kasusnya masih di pengadilan, kita tunggu saja ketetapan hukum tetap," ujarnya melalui pesan singkat kepada Bisnis hari ini.
 
Hari ini PTBA mengumumkan peringatan terbuka atau somasi terhadap PT Adaro Energy Tbk (pemilik 75% saham MIP) untuk menghentikan setiap upaya dalam bentuk apapun sejak diumumkannya somasi ini.
 
MIP merupakan perusahaan tambang batu bara yang sedang mengembangkan proyek batu bara greenfield di Sumatra Selatan. MIP adalah pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) selama 20 tahun yang berlaku sejak April 2010.
 
Adaro berpendapat bahwa wilayah IUP milik MIP tidak tumpang tindih dengan IUP pihak mana pun, khususnya PTBA. Di sisi lain, PTBA menyatakan hal itu tidak benar karena izin KP/IUP yang diterbitkan
oleh Bupati Lahat dengan SK No.540/65/KEP/PERTAMBEN/2005 kepada MIP seluas 2.742 hektar itu, seluruhnya tumpang tindih dengan KP eksplorasi milik PTBA.
 
Secara hukum, PTBA menegaskan SK Gubernur Sumatra Selatan No.556/KPTS/PERTAMBEN/2004 tanggal 20 Oktober 2004 tidak menghilangkan hak PTBA selaku pemilik KP sesuai dengan ketetapan kedua Keputusan Gubernur Sumsel.
 
Dengan demikian, PTBA berpendapat pihaknya masih memiliki hak untuk meningkatkan KP eksplorasi seluas 26.760 hektar menjadi KP eksploitasi, khususnya di wilayah Kabupaten Lahat, Sumsel. Saat ini, wilayah sengketa itu masih dalam proses Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung RI dan hingga saat ini belum ada keputusan. (sut)
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Sutarno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper