Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Kemendag dinilai hambat pasar tradisional

JAKARTA: Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia menilai Kementerian Perdagangan menghambat perkembangan dan menyudutkan kapasitas usaha pasar tradisional yang menjadi tumpuan harapan pelaku usaha mikro dan kecil.Ngadiran, Sekrteris Jenderal Asosiasi
Muhammad Sarwani
Muhammad Sarwani - Bisnis.com 29 September 2011  |  13:45 WIB

JAKARTA: Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia menilai Kementerian Perdagangan menghambat perkembangan dan menyudutkan kapasitas usaha pasar tradisional yang menjadi tumpuan harapan pelaku usaha mikro dan kecil.Ngadiran, Sekrteris Jenderal Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI), mengatakan Perpres Nomor 112 Tahun 2007 tentang penataan dan pembinaan pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan toko modern sangat kondusif karena mendukung usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).”Namun, mengapa minimarket masih bisa beroperasi hingga 24 jam. Ini akan mematikan pasar tradisional, sebab, minimarket kini tumbuh di perdesaan. Bukan hanya di kota-kota besar,” ujar Ngadiran pada diskusi Mencari Format Koperasi Pasar Ideal di lingkungan pasar tradisional, hari ini.Itu terjadi, katanya, karena Kementerian Perdagangan mengeluarkan izin terhadap pendirian minimarket di setiap wilayah tanpa pandang bulu. Akibatnya jumah pasar tradisional menyusut sekitar 8% per tahun. Sebaliknya toko modern skala minimarket meningkat 31,4% per tahun.Ngadiran yang juga Ketua Pusat Koperasi Pasar (Puskoppas) DKI Jakarta, menegaskan koperasi pasar harus didukung dalam pengelolaan pasar tradisional, dan pendirian minimarket jangan lagi memasuki wilayah perdesaan.Menurut dia, kehadiran toko modern skala besar seperti hipermarket dan sejenisnya, justru tidak menjadi ancaman bagi pasar tradisional, karena wilayah operasionalnya ada di kota-kota besar. Justru kehadiran minimarket yang jadi ancaman serius.Oleh karena itu dia meminta agar Kementerian Perdagangan segera membuat peraturan baru terhadap sistem operasional minimarket. Baik dari wilayah operasional untuk kota-koa maupun dari sisi lain, yakni jam buka.(api) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak Video Pilihan di Bawah Ini :

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

Editor : Lingga Sukatma Wiangga

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top