Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah dinilai perlu jamin PSO bagi KAI

JAKARTA: Pemerintah perlu menjamin anggaran PSO dan IMO bagi PT KAI untuk pengadaan sarana dan armada operasional guna menghindari ketimpangan kapasitas dan jumlah penumpang terkait pemberlakuan pembatasan tiket berdiri untuk KA jarak jauh mulai 1 Oktober.Aditya

JAKARTA: Pemerintah perlu menjamin anggaran PSO dan IMO bagi PT KAI untuk pengadaan sarana dan armada operasional guna menghindari ketimpangan kapasitas dan jumlah penumpang terkait pemberlakuan pembatasan tiket berdiri untuk KA jarak jauh mulai 1 Oktober.Aditya Dwi Laksana, Wakil Ketua Forum Perkeretaapiaan MTI, mengatakan PT KAI membutuhkan dana PSO yang mencukupi serta pengucuran dana sedini mungkin.Menurut Aditya, pengucuran dana PSO yang proporsional dan tepat waktu akan memudahkan PT KAI memberi pelayanan maksimal meski kapasitas KA ekonomi jarak jauh dibatasi.Pada prinsipnya, pihaknya mendukung kebjakan pembatasan tiket berdiri untuk KA ekonomi jarak jauh. Menurutnya, masyarakat sangat menghendaki PT KAI menerapkan standar pelayanan minimum.Aditya menambahkan kebijakan pembatasan kapasitas KA ekonomi jarah jauh juga perlu diterapkan pada masa angkutan Lebaran. Namun, sambungnya, jika tidak memungkinkan PT KAI bisa memberlakukan kebijakan kapasitas 150% akibat permintaan perjalanan KA yang tinggi.Menurut Aditya, pemerintah perlu mendukung PT KAI berupa penambahan anggaran untuk meningkatkan jumlah sarana atau armada operasional. Aditya menilai anggaran Ditjen Perkeretaapiaan Kemenhub yang mencapai Rp 8 triliun pada 2012 bisa dialokasikan untuk meningkatkan sarana KA.“PT KAI perlu menambah rangkaian KA ekonomi AC untuk menghindari ketimpangan kapasitas dengan jumlah penumpang,”katanya kepada Bisnis hari ini.Selain itu, Aditya mengusulkan draft Peraturan Presiden (Perpres) tentang subsidi untuk moda kereta api segera diterbitkan agar kepastian bisnis PT KAI bisa lebih terjamin.Saat ini, sambungnya, pengaturan subsidi untuk moda kereta api masih mengacu kepada SKB 3 Menteri (Menhub, Menkeu dan Kepala Bappenas) yaitu KM 19/1999 tentang PSO, IMO dan TAC.(api)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : News Editor
Sumber : Surya Mahendra Saputra

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper