Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kominfo peringatkan Kompas TV

JAKARTA: Kementerian Komunikasi dan Informatika memberi peringatan kepada Kompas TV karena belum mengantungi izin sebagai lembaga penyelenggara siaran.

JAKARTA: Kementerian Komunikasi dan Informatika memberi peringatan kepada Kompas TV karena belum mengantungi izin sebagai lembaga penyelenggara siaran.

 

Sesuai dengan yang sudah berlangsung pada 9 September 2011 malam, pihak manajemen Kompas TV telah sukses mengadakan perhelatan launching Kompas TV di JCC.

 

Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemenkominfo Gatot S. Dewa Broto mengatakan Kementerian Kominfo merasa sangat terusik dengan iklan besar-besaran Kompas TV di harian Kompas mengingat Kompas TV sampai dengan saat ini belum memiliki Izin Penyelenggaraan Penyiaran sesuai ketentuan yang berlaku.

 

”Kami menganggap bahwa iklan tersebut seolah-olah Kompas TV telah melakukan Sistem Stasiun Jaringan dengan beberapa stasiun TV lokal di daerah, sehingga agar nama Kompas tidak menggunakan kata "TV" untuk menghindari kerancuan antara nama lembaga penyiaran dengan rumah produksi,” ujarnya hari ini.

 

Dalam perkembangannya, Kementerian Kominfo pada 8 September 2011 telah memanggil Manajemen Kompas TV dan diperoleh penjelasan bahwa Kompas TV bukanlah lembaga penyiaran melainkan sebagai penyedia konten  bagi televisi lokal yang ada di daerah dengan pola kerja sama.

 

Pola kerja sama tersebut a.l. kerja sama konten  dan manajemen Kompas TV dengan 10 lembaga penyiaran televisi lokal di Indonesia, yaitu BC Channel Surabaya, MOS TV Palembang, Borobudur TV Semarang, Komedi TV Banten, KTV Pontianak, Makassar TV, Dewata TV Bali, STV Bandung, Art TV Purworejo, dan Agropolitan TV Batu.

Selain itu, ada juga kerja sama channel program Kompas TV dengan lembaga penyiaran berlangganan, yaitu Telkom Vision Jakarta, I-Sky-Net Jakarta, Citra TV/Aora TV Jakarta, Centrin Cable Bandung, dan First Media Televisi Jakarta.

 

Kementerian Kominfo menyampaikan apresiasinya kepada KompasTV, karena mendorong penyedia-penyedia konten lainnya untuk bersaing lebih inovatif, kreatif, produktif dan local oriented dari pada semata-mata mengandalkan konten asing.

 

 

Namun demikian, jika Kementerian Kominfo membiarkan keberadaan Kompas TV dengan status sebagai lembaga penyiaran atau hanya sebagai penyedia konten bagi televisi lokal yang ada di daerah dengan pola kerjasama namun tetap menggunakan simbol dan logo "TV", maka Kementerian Kominfo dapat dianggap melakukan pembiaran publik, yaitu tidak mengambil tindakan tegas terhadap keberadaan suatu lembaga penyiaran yang belum memiliki izin namun sudah mendeklarasikan diri sebagai suatu lembaga penyiaran. 

 

Untuk itu, Kementerian Kominfo dan searah dengan sikap tegas KPI tetap akan mencermati perkembangan KompasTV apakah konsisten dengan komitmennya untuk tetap sebagai penyedia konten (selama izin belum diperoleh).

 

Kompas TV memang sudah pernah mengajukan permohonan izin kepada Menteri Kominfo untuk wilayah layanan Dairi, Sumatra  Utara dan Pelaihari, Kalimantan Selatan yang saat ini izinnya masih dalam proses Pra-FRB (Forum Rapat Bersama).

 

Sebelumnya juga Kompas Group pernah mengajukan permohonan izin TV Digital melalui PT Gramedia Nusantara atau Gramedia TV namun belum bisa di proses karena menunggu kebijakan digital dan direncanakan nantinya Gramedia TV tersebut menjadi induk jaringan Kompas TV.(api)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper