Anggota bidang Isi Siaran di Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Yazirwan Uyun mengatakan TVRI (Televisi Republik Indonesia) sebaiknya jangan ikut arus dengan manyajikan tayangan kekerasan.
TVRI harus senantiasa menampilkan klasifikasi acara, tidak menampilkan darah dan luka korban dalam liputan atau pemberitaan, serta selalu berimbang dalam menyampaikan informasi apapun, ujarnya hari ini.
Selama ini, lanjutnya, KPI mensinyalir banyak pelanggaran yang dilakukan oleh 11 stasiun televisi yang bersiaran secara nasional.Pelanggaran itu antara lain, kekerasaan fisik dan verbal, menyiarkan program bermuatan kekerasaan, porno dan mistik pada jam tayang anak menonton televisi dan melecehkan SARA, tutur mantan Dirut TVRI itu.
Mengenai siaran yang ditampilkan vulgar dalam acara budaya masuk dalam siaran televisi, lanjutnya, memang masih sering diperdebatkan dalam setiap kesempatan.
"Kita sebagai pekerja tentu dapat menilai mana yang layak ditampilkan dan mana yang tidak, sehingga jangan gunakan alasan budaya lalu televisi bisa bebas mengambil gambar tersebut," jelasnya.Yasirwan menuturkan lembaga penyiaran itu perlu diawasi karena menggunakan frekuensi milik publik yang dipinjamkan untuk sementara waktu. Selain itu, penetrasi televisi yang sangat tinggi hingga 95% harus diwaspadai pengaruhnya terhadap anak-anak dan remaja. (sut)