Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

JAKARTA : Pemerintah menyederhanakan aturan impor film dengan mengubah formula pengenaan bea masuk dari tarif ad volarum 10% dari nilai pabean menjadi tarif spesifik sebesar Rp22.000 per menit per copy.

Agus D. W. Martowardojo menjelaskan aturan tersebut tertuang dalam peraturan menteri keuangan (PMK) yang telah ditandatanganinya, tetapi masih menunggu harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM untuk penerbitannya.

Dengan adanya beleid tersebut, pengenaan bea masuk atas impor film tidak lagi mengenal nilai pabean yang merujuk pada royalty.

Per hari kemaren kami ubah sistemnya menjadi yang tadinya sistem persentase atau ad volarum menjadi spesifik. Tarif spesifiknya itu adalah nilai spesifik dikalikan lamanya durasi dari pada film

tersebut. Tarifnya itu di kisaran Rp21.000 sampai Rp22.000 per menit per copy, ujar dia di kantornya, hari ini.

Agus mengatakan aturan tersebut tidak berlaku surut, sehingga tiga importir film yang menunggak bea masuk atas royalty, wajib memenuhi kewajibannya.

Ada tiga importir yang memang terbukti tidak menjalankan (kewajiban) dengan tertib, itu kami tegur dan kami minta untuk membayar seperti hasil audit, tegasnya.

Bambang Permadi Sumantri Brodjonegoro, Plt Kepala Badan Kebijakan Fiskal, menjelaskan PMK baru tersebut hanya mengatur tentang penyederhanaan bea masuk. Sementara ketentuan mengenai pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh) dalam rangka impor masih mengikuti ketentuan lama.(api)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : News Editor

Topik

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper