Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tunjangan Profesi Guru Madrasah Senilai Rp2 Triliun Cair Sebelum Lebaran

Kemenag memastikan Tunjangan Profesi Guru (TPG) guru madrasah periode Januari - Februari 2025 dengan nilai anggaran Rp2 triliun akan cair sebelum Idulfitri.
Guru membagikan ompreng MBG ke siswa kelas 1, di SDN 07 Slipi Pagi, Jakarta Barat, Kamis (9/1/2025). JIBI/Annisa Nurul Amara
Guru membagikan ompreng MBG ke siswa kelas 1, di SDN 07 Slipi Pagi, Jakarta Barat, Kamis (9/1/2025). JIBI/Annisa Nurul Amara

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) memastikan Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi guru madrasah periode Januari - Februari 2025 dengan nilai anggaran Rp2 triliun akan cair sebelum hari raya Idulfitri.

Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag, Amin Suyitno, mengatakan proses pencairan tengah dipersiapkan. Surat Perintah Membayar (SPM) dibuat mulai 17 Maret 2025 sehingga dana TPG diharapkan telah masuk ke rekening guru madrasah pekan depan.

“Kami memastikan pencairan tunjangan profesi bagi guru madrasah berjalan sesuai jadwal. Kami siapkan anggaran sebesar kurang lebih Rp2 triliun yang akan cair sebelum lebaran, 18 sampai dengan 24 Maret 2025," terang Suyitno di Jakarta, Jumat (14/3/2025).

TPG bagi guru madrasah yang PNS diberikan sebesar satu kali gaji pokok sesuai dengan pangkat dan golongan. Sementara itu, tunjangan bagi guru madrasah non-ASN yang belum inpassing, saat ini akan diberikan sebesar Rp1,5 juta terlebih dahulu.

"Terkait dengan peningkatan TPG sebesar Rp500.000 bagi guru madrasah non-ASN non-inpassing, akan segera disusulkan setelah payung hukumnya terbit, berupa revisi PMA tentang pembayaran TPG.

"Peningkatan TPG bagi guru Non PNS non inpassing ini bertujuan memberikan apresiasi dan kesejahteraan yang lebih baik bagi para guru, serta mendorong peningkatan kualitas pendidikan di madrasah seluruh Indonesia,” tambahnya.

Perlu diketahui, TPG diberikan kepada guru yang telah memenuhi persyaratan, antara lain memiliki sertifikat pendidik yang telah terdaftar dalam sistem EMIS GTK Kemenag; memenuhi beban mengajar minimal 24 jam tatap muka per minggu; dan, memiliki hasil Penilaian Kinerja Guru (PKG) minimal baik.

Adapun, anggaran TPG telah tersedia di satuan kerja Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota masing-masing. Mekanisme pencairan tertuang dalam Keputusan Dirjen Pendis Nomor 720 Tahun 2025.

Untuk kelancaran pencairan TPG, guru calon penerima tunjangan untuk memperhatikan beberapa hal. Yakni, memeriksa data kepegawaian dan rekening bank yang terdaftar untuk menghindari kendala teknis.

Lalu, memastikan kehadiran dan beban kerja telah terinput di sistem EMIS GTK. Serta, melaporkan kendala pencairan ke Kantor Kementerian Agama setempat untuk mendapatkan solusi lebih lanjut.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rahmad Fauzan
Editor : Leo Dwi Jatmiko
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper