Bisnis.com, JAKARTA — Pengumuman kenaikan rata-rata upah minimum nasional tahun 2025 sebesar 6,5% dari Presiden Prabowo Subianto mendapatkan tanggapan yang beragam.
Asal tahu saja, orang nomor satu di Indonesia baru saja menaikkan rata-rata upah minimum nasional 2025 sebesar 6,5%. Adapun, untuk upah minimum sektoral akan ditetapkan oleh dewan pengupahan provinsi, kota, dan kabupaten.