Bisnis.com, JAKARTA — Kebijakan pengenaan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) yang bakal naik 1% dari 11% menjadi 12% pada 1 Januari 2025 dikhawatirkan menimbulkan efek domino mulai dari daya beli masyarakat yang makin melemah hingga pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.
Apalagi, lesunya daya beli masyarakat yang masih menghampiri diperkirakan bisa memicu lonjakan pemutusan hubungan kerja (PHK) di Tanah Air.