Bisnis.com, JAKARTA- Asosiasi Semen Indonesia (ASI) mengungkap penyebab pasokan semen nasional tak terserap optimal sehingga overkapasitas di tengah masifnya pembangunan proyek strategis nasional (PSN).
Ketua Umum ASI Lilik Unggul Raharjo mengatakan kapasitas produksi semen nasional saat ini mencapai 119,9 juta ton per tahun dengan utilisasi 55%. Sementara, kebutuhan dalam negeri hanya sekitar 65,5 juta ton.
"Overkapasitas ini tidak lepas dari kelanjutan pembangunan pabrik yang memiliki izin sejak lama, sehingga diharapkan tidak ada lagi pembangunan pabrik baru agar over kapasitas tidak semakin tinggi," kata Lilik kepada Bisnis, Selasa (28/5/2024).
Menurut Lilik, kebijakan moratorium pabrik baru saat ini hanya memberikan dampak khusus bagi pengajuan investasi izin baru. Sementara, perizinan yang telah diajukan sebelum 2021, masih berlanjut.
Dalam perizinan berusaha industri semen via Online Single Submission (OSS) terkini, dia menjelaskan kebijakan moratorium investasi pabrik baru telah terintegrasi.
"Sekarang, izin baru tidak bisa diproses atau terkunci di sistem, kecuali untuk daerah Papua, Papua Barat, Maluku dan Maluku Utara, walaupun belum tertuang dalam Peraturan Pemerintah tentang Daftar Prioritas Investasi," jelasnya.
Baca Juga
Namun, baru-baru ini, dia menerima laporan bahwa terjadi kerja sama pembangunan pabrik semen baru oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan dengan perusahaan dari China.
Penandatanganan kerja sama dilakukan Pj. Bupati Aceh Selatan Cut Syazalisma dengan PT Kobexindo Cement, konsorsium Hongshi Holding Group, di Jakarta, Sabtu (18/5/2024).
Adapun, pabrik yang berlokasi di Aceh itu berkapasitas produksi 6 juta ton per tahun dengan investasi senilai Rp10 triliun yang akan menggandeng PT Kobexindo Cement.
Hal tersebut dinilai bertolak belakang dengan moratorium. Lilik menyebut kerja sama tersebut akan mengancam tiga pabrik semen di Sumatara yang ketiganya milik BUMN. Bahkan, pabrik PT Solusi Bangun Andalas (SBA) di Aceh dengan produksi 1,8 juta ton per tahun yang dipastikan akan gulung tikar.
Kemudian, PT Semen Padang di Sumatra Barat berkapasitas 8 juta ton dan PT Semen Baturaja di Sumsel, 2,5 juta ton. Kondisi ini juga mengancam pabrik swasta nasional yang merambah Sumatera.
"Dengan demikian, jika PT Kobexindo Cement atau Hongshi tetap membangun pabrik semen di Aceh tanpa mengajukam permohonan perizinan via OSS, maka kedepannya akan kesulitan dalam mengajukan persyaratan berusaha yang diwajibkan sebagai contoh sertifikat SNI dan produk yang dihasilkan akan menjadi tidak legal yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku," pungkasnya.