Bisnis.com, JAKARTA - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan 2014-2019 Susi Pudjiastuti mengusulkan agar kebijakan solar subsidi dihapus.
Usulan tersebut disampaikan Susi sebagai respons terhadap temuan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono. Trenggono mengungkapkan, banyak nelayan tajir yang memiliki puluhan kapal menggunakan bahan bakar minyak (BBM) subsidi.
“Ini juga harusnya dihapus karena jadi mainan oknum dan pengusaha nakal,” tegas Susi dalam media sosial resminya, dikutip Rabu (13/12/2023).
Susi mengatakan, alasannya meniadakan 1,2 juta kilo liter solar subsidi kala menjabat sebagai Menteri, lantaran banyak nelayan yang lebih membutuhkan justru tidak mendapatkan solar subsidi.
Pendiri Susi Air itu mengungkapkan, banyak pengusaha yang kerap mengakali aturan yang ada. Misalnya, menurunkan ukuran kapal agar mendapatkan izin daerah dan solar subsidi, serta ‘main’ dengan oknum aparat.
Dengan adanya temuan ‘klasik’ itu, Susi meminta Trenggono dan jajarannya untuk memeriksa dan menangkap oknum-oknum tersebut.
“Sudah saatnya yang begini dihentikan,” katanya.
Trenggono sempat mengungkapkan bahwa pemain besar yang tinggal di Pondok Indah Kapuk (PIK) memiliki puluhan kapal dengan izin daerah dan menggunakan BBM subsidi.
“Rumahnya di Pondok Indah, di PIK, tapi punya 80 kapal di Ambon, punya 70 kapal di Biak. Izinnya izin daerah, murah meriah. Lalu bbm pakai bbm yang disubsidi pemerintah padahal itu haknya nelayan lokal yang pakai 3 GT dan 5 GT,” ungkapnya.
Perlu diketahui, penyaluran solar subsidi diatur dalam Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi No.2/2023 tentang Penerbitan Surat Rekomendasi untuk Pembelian Jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan.
Adapun subsidi diberikan jenis BBM tertentu khusus diberikan untuk solar dan minyak tanah. Subsidi ditujukan bagi sektor usaha mikro, usaha perikanan, usaha pertanian, transportasi, atau pelayanan umum.
Dalam Pasal 3 ayat 3 beleid ini, subsidi ditujukan kepada nelayan yang menggunakan kapal ikan Indonesia dengan ukuran sampai dengan maksimum 30 gross tonnage (GT) yang terdaftar di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) atau pemerintah daerah yang membidangi perikanan, serta pembudidaya ikan skala kecil.