Bisnis.com, JAKARTA — Pembebasan PPN untuk pembelian rumah direspons positif karena dinilai terbit di waktu yang tepat. Ternyata, insentif itu bagian dari paket kebijakan untuk mencegah risiko penurunan pertumbuhan ekonomi hingga 0,2%.
Kebijakan itu diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pada Selasa (24/10/2023). Pembelian rumah di bawah Rp2 miliar akan bebas pajak pertambahan nilai (PPN) 100% hingga Juni 2024.