Bisnis.com, JAKARTA — Makin strategisnya peran mineral kritis di era transisi energi mendorong pemerintah untuk mengatur lebih ketat tata kelola dan tata niaga komoditas mineral bernilai tinggi itu.
Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menerbitkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 296.K/MB.01/MEM.B/2023 tentang Penetapan Jenis Komoditas Yang Tergolong Dalam Klasifikasi Mineral Kritis.