Bisnis.com, JAKARTA — Kebijakan tarif cukai rokok yang tergolong agresif terbukti menggerus penerimaan negara. Musababnya, kenaikan tarif memberatkan pabrikan, sehingga berimbas pada penurunan produksi hasil tembakau.
Namun, bukannya meninjau kebijakan agresif ini, beberapa kementerian disebut-sebut malah mengusulkan adopsi kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) sebesar 20 persen yang berlaku setiap tahun.