Tarif PPN Sudah Dikerek, Daya Pungut Pemerintah Masih 'Melempem'

Daya pungut pemerintah atas PPN yang tecermin di dalam Value Added Tax (VAT) gross collection ratio masih amat terbatas, bahkan tak jauh berbeda dibandingkan dengan realisasi pada tahun lalu.

Bisnis.com, JAKARTA - Kemampuan pemerintah untuk mengoptimalisasi potensi penerimaan Pajak Pertambahan Nilai pada tahun ini terbilang masih stagnan meskipun tarif pajak atas konsumsi dinaikkan dari 10 persen menjadi 11 persen tahun ini.

Hal ini tak lepas dari sejumlah faktor, mulai dari adanya fasilitas pengecualian atau pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), hingga kebijakan restitusi dipercepat.

Konten Premium Terbaru