Menilik Untung-Rugi Pajak Khusus di Ibu Kota Negara (IKN)

Pemerintah membuka ruang untuk melakukan pemungutan pajak khusus IKN dan pungutan khusus IKN dalam rangka pendanaan untuk penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

Bisnis.com, JAKARTA - Dalam rangka pendanaan untuk penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, pemerintah memberikan wewenang kepada Otorita IKN untuk melakukan pemungutan pajak khusus IKN dan pungutan khusus IKN di IKN Nusantara.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Anggaran Dalam Rangka Persiapan, Pembangunan, dan Pemindahan Ibu Kota Negara serta Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.

Konten Premium Terbaru