Bisnis.com, JAKARTA – Langkah baru ditelurkan pemerintah dalam mengurai persoalan harga minyak goreng di dalam negeri. Selain pelarangan ekspor bahan baku minyak goreng yakni refined, bleached, deodorized palm oil (RBDPO), pemerintah juga menempuh langkah lain.
Langkah itu adalah dengan berupaya menekan harga minyak goreng curah bersubsidi agar dapat mencapai harga eceran tertinggi (HET) Rp14.000 per liter. Kebijakan itu ditempuh dengan dua cara.