Bisnis.com, JAKARTA – Rencana pemerintah yang akan memutus akses bagi e-commerce yang tidak memberikan akses pada produk lokal diharapkan bukan sekadar gimmick.
Koordinator Pusat Inovasi dan Inkubator Bisnis Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Dianta Sebayang mengatakan pemerintah memiliki pekerjaan besar untuk mengawal implementasi rencana tersebut.
"Harus didukung dan dikawal. Jangan sampai hanya imbuan atau surat edaran atau malah hanya sebuah statement. Akan tetapi dibutuhkan aturan PP [Peraturan Pemerintah] yang jelas berapa persen harus produk buatan dalam negeri [dalam sebuah platform], misalnya 60 persen," katanya, Selasa (5/4/2022).
Menurutnya, permasalahan menyangkut isu produk dalam negeri pada platform e-commerce, terutama produk milik Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) masih terus menjadi pembahasan hingga sekarang.
Pasalnya, ujar Dianta, selama ini e-commerce memang menjadi wadah membanjirnya produk-produk impor sehingga kontribusi produk UMKM lebih kecil.
"E-commerce malah bisa membunuh UMKM, karena faktor utama konsumen pada e-commerce paling penting adalah faktor harga. Tentu saja UMKM akan kalah daripada produk impor dan industri besar. Pertanyaannya sekarang, apakah e-commerce mau mendorong pertumbuhan UMKM atau mengkapitalisasi pangsa pasar UMKM melalui produk impor," imbuh Dianta.
Sebelumnya, pemerintah terus berupaya mendorong perkembangan UMKM di Indonesia. Salah satunya dengan menggenjot penggunaan produksi dalam negeri pascapandemi serta pemanfaatan teknologi digital untuk meningkatkan transaksi pelaku UMKM.
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate menyatakan masih banyak tantangan bagi pelaku UMKM dalam memanfaatkan platform digital lokapasar. Tetapi, pemerintah akan mengambil langkah tegas berupa pemutusan akses apabila masih ada platform digital yang tidak melaksanakan fungsinya sebagaimana aturan.
"Langkah itu diambil untuk membela kepentingan produk karya anak bangsa dalam negeri mendapat dukungan yang kuat dari seluruh komponen bangsa. Tindakan tegas akan diambil di bawah payung-payung hukum berkaitan dengan kewenangan Menteri Perdagangan maupun kewenangan Kementerian Kominfo, termasuk di dalamnya untuk mengambil kebijakan pemutusan akses," ucap Johnny.