Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah kembali meluncurkan manuver baru untuk mengatasi langkanya ketersediaan minyak goreng di pasar yakni penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk minyak goreng curah dan kemasan.
Dalam konferensi pers Selasa, (15/3/2022), Menko Perekonomian Airlangga Hartarto memutuskan untuk menyesuaikan harga minyak goreng kemasan disesuaikan dengan harga keekononomian atau harga pasar.
"Harga minyak goreng kemasan akan disesuaikan dengan harga keekonomian," ujarnya dalam keterangan resmi.
Tak hanya itu, Selain harga minyak goreng kemasan, pemerintah memutuskan untuk menyalurkan subsidi pada minyak goreng curah.
“Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit [BPDPKS] akan memberikan subsidi agar masyarakat mendapatkan minyak goreng curah dengan harga Rp14.000 per liter," imbuhnya.
Dia mengatakan pemerintah telah melakukan pertemuan dengan para produsen minyak goreng dan melalui Kementerian Perindustrian meminta agar para produsen minyak goreng untuk segera mendistribusikan minyak goreng kepada masyarakat.