Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah kembali meluncurkan manuver baru untuk mengatasi langkanya ketersediaan minyak goreng di pasar yakni penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk minyak goreng curah dan kemasan.
Dalam konferensi pers Selasa, (15/3/2022), Menko Perekonomian Airlangga Hartarto memutuskan untuk menyesuaikan harga minyak goreng kemasan disesuaikan dengan harga keekononomian atau harga pasar.