Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat melakukan normalisasi secara bertahap terhadap 1.500 kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL) atas inisiasi para operator angkutan barang di Kabupaten Banyuwangi.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengapresiasi para sopir dan pemilik kendaraan di Kabupaten Banyuwangi yang telah secara sukarela dan mandiri melakukan normalisasi kendaraannya.
Berdasarkan data yang diterima, kata dia, pada tahun ini juga akan dilakukan normalisasi secara bertahap terhadap kendaraan truk dan dump truck sebanyak kurang lebih 1.500 kendaraan.
“Semoga upaya yang telah dilakukan ini dapat diikuti oleh sopir dan pemilik kendaraan di seluruh Indonesia, sehingga program Indonesia Zero ODOL di 2023 dapat terwujud,” ujar Budi, Senin (7/2/2022).
Menurutnya, permasalahan truk ODOL perlu segera ditangani. Sebab, setiap tahunnya negara mengalami kerugian hingga Rp43 triliun untuk melakukan perbaikan jalan yang rusak akibat truk ODOL.
“Padahal, dana tersebut seharusnya dapat dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur lainnya,” ucap Budi.
Baca Juga
Sementara itu, Bupati Kabupaten Banyuwangi Ipuk Fiestiandani menyambut baik kegiatan tersebut, khususnya menyangkut masalah keselamatan.
Dia berharap, ke depannya kecelakaan lalu lintas di Kabupaten Banyuwangi yang diakibatkan truk ODOL tidak terjadi kembali, dan usia jalan menjadi lebih lama, karena tidak dilalui kendaraan yang melebihi tonasenya.
Sebagai informasi, kegiatan tersebut dilakukan secara simbolis di Waduk Sidodadi Glenmore dan di Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor (UPUBKB) Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur.
Sejak 2017, Kementerian Perhubungan bersinergi dengan kementerian dan lembaga terkait lainnya, serta berkomitmen mewujudkan Indonesia Zero ODOL pada 2023.
Seiring dengan komitmen yang telah disepakati, pemerintah juga telah melakukan berbagai upaya, salah satunya dengan melakukan sosialisasi kepada pengusaha maupun pemilik kendaraan angkutan barang agar segera melakukan normalisasi kendaraan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.