Bisnis.com, JAKARTA — Harga minyak goreng yang konsisten bertengger di atas Rp18.000 sejak tahun lalu menjadi balada tersendiri pada awal 2022. Komoditas yang masuk dalam kategori bahan pokok ini akhirnya mendapatkan perhatian pemerintah yang sejak Rabu (20/1/2022) menetapkan kebijakan satu harga.
Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menegaskan kebijakan minyak goreng satu harga Rp14.000 akan diberlakukan untuk ritel modern terlebih dahulu. Nantinya, pasokan dan penjualan minyak goreng harga Rp14.000 per liter di pasar tradisional dilakukan bertahap, setidaknya sepekan sejak kebijakan bergulir.
“Penyediaan minyak goreng kemasan melalui ritel merupakan tahap awal, selanjutnya kami akan memastikan minyak goreng kemasan Rp14.000 per liter tersedia di pasar tradisional di seluruh Indonesia,” katanya, Rabu (19/1/2022).
Namun, belakangan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengendus adanya dugaan praktik kartel terkait melejitnya harga minyak goreng di Tanah Air sejak tahun lalu.
Berdasarkan analisis struktur pasar yang dilakukan KPPU, sejumlah produsen minyak goreng memiliki pangsa yang mendominasi. Direktur Ekonomi KPPU Mulyawan Ranamanggala mengatakan empat produsen utama memiliki pangsa pasar berturut-turut sebesar 14 persen, 13,3 persen, 11 persen, dan 8,2 persen.
Penghitungan rasio konsentrasi dari 4 produsen tersebut atau CR(4) menunjukkan total pangsa mencapai 46,5 persen yang menunjukkan bahwa pasar bersifat monopoli dan mengarah ke oligopoli. Temuan dari studi yang dilakukan KPPU juga mengungkap bahwa para produsen dengan pangsa besar sejatinya terintegrasi secara vertikal.