Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah telah mengatur syarat perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi darat baik umum maupun pribadi selama periode Libur Tahun Baru 2022 melalui Surat Edaran No. 109/2021.
Dalam SE 109/2021 yang berlaku hingga 2 Januari 2022 itu, dikatakan bahwa perjalanan menggunakan moda transportasi darat, baik mobil pribadi maupun kendaraan umum, termasuk juga angkutan penyeberangan wajib membawa dan menunjukkan kartu vaksin lengkap (vaksinasi dosis kedua).
"Setiap pelaku perjalanan wajib menunjukkan persyaratan perjalanan yakni kartu vaksin lengkap [vaksinasi dosis kedua] dan hasil negatif Rapid Test Antigen paling lambat 1x24 jam sebelum keberangkatan," demikian dikutip dari beleid tersebut, Jumat (31/12/2021).
Selain persyaratan dokumen tersebut, pelaku perjalanan juga diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Surat Edaran itu juga mengatur mengenai kapasitas penumpang. Untuk kendaraan bermotor umum angkutan orang yang melakukan perjalanan antarkota, kapasitas yang diperbolehkan adalah maksimal 75 persen dari kapasitas tempat duduk yang tersedia dan menerapkan jaga jarak.
Pemerintah juga meminta kepada setiap pengelola atau operator terminal penumpang dan pelabuhan penyeberangan agar menyiapkan dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi, melakukan sterilisasi melalui penyemprotan disinfektan setiap 24 jam, menyiapkan pengukur suhu tubuh, serta hand sanitizer dan tempat cuci tangan yang mudah dijangkau.
Dalam rangka pengendalian pergerakan perjalanan orang dengan kendaraan bermotor perseorangan, dapat dilakukan pengaturan lalu lintas oleh Kepolisian berdasarkan situasi dan kondisi di jalan tol maupun non tol melalui manajemen operasional lalu lintas seperti contra flow, satu arah (one way), atau Ganjil Genap.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News