Bisnis.com, JAKARTA - Gugatan pernyataan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) masih membayangi Garuda Indonesia di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) pengadilan mencatat perkara dengan Mitra Buana Koorporindo sudah melakukan sidang pertama pada awal November lalu dan akan dilanjutkan pada 2 Desember 2021 mendatang. Sebelumnya juga ada PKPU oleh My Indo Airlines, namun ditolak pengadilan.