Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Aturan Perjalanan Darat Wajib Tes Antigen, Kecuali Wilayah Aglomerasi

Kemenhub menjelaskan aturan perjalanan darat wajib tes antigen kecuali perjalanan rutin dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan.
Calon penumpang menunggu bus antarkota antarprovinsi (AKAP) di area pemberangkatan terminal Pulo Gebang, Jakarta, Selasa (21/4/2020). Bisnis/Arief Hermawan P
Calon penumpang menunggu bus antarkota antarprovinsi (AKAP) di area pemberangkatan terminal Pulo Gebang, Jakarta, Selasa (21/4/2020). Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) merilis aturan perjalanan darat berdasarkan Surat Edaran (SE) No. 94/2021 yang wajib mengantongi hasil tes Antigen maksimal 1x24 jam.

Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan aturan ini berlaku bagi pelaku perjalanan jarak jauh yang menggunakan kendaraan pribadi, kendaraan umum, dan angkutan penyeberangan di dalam dan luar Jawa-Bali, dengan kategori PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1.

Selain itu, pelaku perjalanan tersebut juga wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama. Hasil tes dan kartu vaksin harus ditunjukkan sebelum keberangkatan. 

"Ketentuan wajib tes Antigen tersebut, sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 57/2021 dan SE Satgas Covid-19 No. 22/2021. Selain syarat vaksin dan Antigen, penumpang juga wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi,” kata Budi dalam siaran pers, Rabu (3/11/2021).

Dia menambahkan khusus pelaku perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi, kendaraan umum, transportasi sungai, danau, dan penyeberangan, dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan, tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin dan hasil tes Antigen.

Selain itu, dalam hal surat keterangan Rapid Test Antigen menyatakan hasil negatif, tetapi penumpang menunjukkan gejala indikasi Covid-19, maka penumpang dilarang melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.

"Pembatasan jumlah penumpang kendaraan pribadi, kendaraan umum, serta kapal sungai, danau, dan penyeberangan juga berlaku maksimal 70 persen dari kapasitas tempat duduk bagi daerah PPKM Level 3 dan PPKM Level 2. Adapun untuk daerah dengan PPKM Level 1, kendaraan dapat diisi hingga maksimal 100 persen dari kapasitas tempat duduk," ujarnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper