Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) merilis aturan perjalanan darat berdasarkan Surat Edaran (SE) No. 94/2021 yang wajib mengantongi hasil tes Antigen maksimal 1x24 jam.
Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan aturan ini berlaku bagi pelaku perjalanan jarak jauh yang menggunakan kendaraan pribadi, kendaraan umum, dan angkutan penyeberangan di dalam dan luar Jawa-Bali, dengan kategori PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1.
Selain itu, pelaku perjalanan tersebut juga wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama. Hasil tes dan kartu vaksin harus ditunjukkan sebelum keberangkatan.
"Ketentuan wajib tes Antigen tersebut, sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 57/2021 dan SE Satgas Covid-19 No. 22/2021. Selain syarat vaksin dan Antigen, penumpang juga wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi,” kata Budi dalam siaran pers, Rabu (3/11/2021).
Dia menambahkan khusus pelaku perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi, kendaraan umum, transportasi sungai, danau, dan penyeberangan, dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan, tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin dan hasil tes Antigen.
Selain itu, dalam hal surat keterangan Rapid Test Antigen menyatakan hasil negatif, tetapi penumpang menunjukkan gejala indikasi Covid-19, maka penumpang dilarang melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.
Baca Juga
"Pembatasan jumlah penumpang kendaraan pribadi, kendaraan umum, serta kapal sungai, danau, dan penyeberangan juga berlaku maksimal 70 persen dari kapasitas tempat duduk bagi daerah PPKM Level 3 dan PPKM Level 2. Adapun untuk daerah dengan PPKM Level 1, kendaraan dapat diisi hingga maksimal 100 persen dari kapasitas tempat duduk," ujarnya.