Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pelita Air Bakal Gantikan Garuda di Layanan Berjadwal? Izin Mulai Berproses

Untuk dapat mengoperasikan pesawat udara maka maskapai harus memiliki sertifikat operator pesawat udara.
Pelita Air. Wikipedia
Pelita Air. Wikipedia

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah memproses dokumen perizinan yang diajukan oleh Pelita Air Service (PAS) sebagai maskapai layanan berjadwal dari yang sebelumnya hanya melayani charter atau sewa.

Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto menuturkan Pelita telah mengajukan surat izin usaha angkutan niaga berjadwal dan Sertifikat Operator Pesawat Udara(Air Certificate Operator/AOC).

Menurut Novie, perizinan untuk melayani dan membuka rute penerbangan tersebut diajukan untuk mendukung program Holding Badan usaha Milik Negara (BUMN) Pariwisata dan Pendukung. Terlebih Pelita memang masuk sebagai anggota holding.

Namun ketika dikonfirmasi terkait dengan wacana pemerintah menjadikan Pelita sebagai anak usaha PT Pertamina (persero) dalam menggantikan posisi maskapai nasional PT Garuda Indonesia Tbk. (GIAA), Novie menyebutkan belum ada informasi yang diterimanya.

“Mereka [Pelita] sudah proses memasukkan dokumen perizinan. Kami sudah terima. Kalau untuk Izin angkutan udara proses terbitnya lebih cepat. Tapi kalau AOC tentu saja prosesnya bergantung kepada seberapa Comply Pelita terhadap kelengkapan dokumen,” ujarnya, Rabu (20/10/2021).

Dengan demikian Keputusan Kemenhub untuk menerbitkan izin tersebut masih bergantung kepada kelengkapan dokumen yang dapat dipenuhi oleh Pelita. Terutama rencana Pelita untuk mendatangkan pesawat yang melayani penerbangan komersial berjadwal, pembukaan rute, dan sebagainya.

Sesuai dengan peraturan perundangan, untuk mendapatkan izin usaha dan Sertifikat Operator Pesawat Udara, maskapai harus mengajukan dan memenuhi persyaratan. Pemohon Izin Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal dapat berbentuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), ataupun Badan hukum Indonesia yang berbentuk Perseroan Terbatas atau Koperasi, yang akan melakukan kegiatan utamanya mengoperasikan pesawat udara untuk digunakan mengangkut penumpang, kargo, dan/atau pos dengan memungut pembayaran untuk penerbangan dengan jadwal yang teratur.

Setelah memiliki izin usaha, untuk dapat mengoperasikan pesawat udara maka maskapai harus memiliki sertifikat operator pesawat udara (Air Operator Certificate) yang diberikan kepada badan hukum Indonesia yang mengoperasikan pesawat udara sipil untuk angkutan udara niaga yang dapat diberikan setelah lulus pemeriksaan dan pengujian serta pemohon mendemonstrasikan kemampuan pengoperasian pesawat udara.

Seperti diketahui, kabar PAS yang bakal menggantikan Garuda sebagai maskapai nasional berhembus semakin kencang setelah ditunjuknya Albert Burhan mengisi posisi Direktur Utama Pelita. Belum lagi, Wakil Menteri II BUMN Kartika Wirjoatmodjo, menjelaskan negosiasi restrukturisasi utang GIAA dilakukan dengan seluruh lender, lessor pesawat, hingga pemegang sukuk global. Negosiasi moratorium utang dan restrukturisasi kredit dilakukan tiga konsultan yang ditunjuk Kementerian BUMN.

"Kalau mentok ya kita tutup, tidak mungkin kita berikan penyertaan modal negara karena nilai utangnya terlalu besar,” kata Tiko, sapaan akrabnya.

Tiko menilai opsi penutupan Garuda tetap terbuka meski berstatus sebagai maskapai flag carrier. Alasannya, saat ini sudah lazim sebuah negara tidak memiliki maskapai yang melayani penerbangan internasional.Untuk melayani penerbangan internasional, maskapai asing akan digandeng sebagai partner maskapai domestik.

Sebelumnya, PT Pertamina (Persero) mewakili pemegang saham PT Pelita Air Service mengumumkan perombakan direksi maskapai tersebut yang dilakukan pada 1 Oktober 2021.

Dalam siaran persnya, Jakarta, Selasa (5/10/2021), Direktur SDM PT Pertamina (Persero) Erry Sugiharto mengungkapkan, Albert menempati posisi Direktur Utama Pelita Air yang kosong hampir 2 tahun. Sebelumnya, Albert pernah menjabat sebagai CFO dan CEO Citilink Indonesia, lalu bergabung kembali di Garuda Indonesia, dan terakhir menjabat sebagai CEO PT Aero Jasa Cargo, anak perusahaan Garuda di bidang logistik.

Selain Albert, pemegang saham Pelita Air juga mengangkat Muhammad Shabran Fauzani sebagai Direktur Keuangan dan Umum. Shabran menggantikan posisi Muhammad Priadi. Shabran terakhir menjabat sebagai VP Financing PT Pertamina (Persero). Sebelumnya ia juga sempat menjabat sebagai Direktur Keuangan dan SDM PT Patra Jasa yang merupakan salah satu anak perusahaan PT Pertamina (Persero). Erry Sugiharto menyampaikan ucapan terima kasih kepada Muhammad Priadi selama menjabat sebagai Direktur Keuangan dan Umum Pelita Air.

Dia mengharapkan dengan lengkapnya struktur direksi, Pelita Air dapat bisa lari kencang karena akan mulai memasuki penerbangan niaga berjadwal, sebagai salah satu maskapai penerbangan nasional. Erry juga meminta agar direksi baru Pelita Air menjaga komitmen dan integritas dalam menjalankan tugas.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper