Hore! Penghasilan UMK Kini Ada Batas Tak Kena Pajak

Hal ini termuat dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang baru saja disepakati DPR dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2021–2022
Foto: Menteri Hukum dan HAM, Yasonna h. Laoly membacakan pandangan akhir pemerintah tentang RUU HPP di hadapan sidang paripurna DPR
Foto: Menteri Hukum dan HAM, Yasonna h. Laoly membacakan pandangan akhir pemerintah tentang RUU HPP di hadapan sidang paripurna DPR

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah memberlakukan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK).

Insentif terbaru dari pemerintah kepada pelaku UMK itu termuat dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang baru saja disepakati DPR dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2021–2022, Kamis (7/10/2021).

Kebijakan ini berbeda dengan yang berlaku saat ini bahwa PTKP hanya berlaku bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, sedangkan Wajib Pajak Orang Pribadi pelaku UMK yang melaporkan pajaknya berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 23/2018 atau PP23 dikenai PPh Final sebesar 0,5% dari penghasilan bruto tanpa perhitungan PTKP.

“Pemerintah memperkenalkan pengaturan baru mengenai besarnya bagian peredaran bruto yang tidak dikenai pajak dalam satu tahun pajak sebesar Rp500 juta, sebagai insentif tambahan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi UMK yang dikenai PPh Final,” demikian informasi masih resmi dari Kementerian Keuangan.

Kebijakan terbaru ini ditetapkan sebagai dukungan kepada para pelaku UMK serta untuk menciptakan keadilan antara pelaku UMK yang dikenai PPh Final dan Wajib Pajak Orang Pribadi yang dikenai PPh berdasarkan ketentuan umum.

“Ini merupakan wujud nyata keberpihakan pemerintah untuk mendorong dan memberikan insentif kepada masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah khususnya yang menjalankan UMK.”

Sebagai informasi, UU HPP ini sebelumnya diusulkan oleh pemerintah dengan judul Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) kepada DPR pada 5 Mei 2021 dan dibacakan dalam Sidang Paripurna pada 21 Juni 2021.

Substansi RUU tersebut adalah untuk melaksanakan reformasi perpajakan dan meningkatkan penerimaan perpajakan, namun tetap dapat menjaga kondisi masyarakat dan dunia usaha, terutama masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah dan pelaku usaha mikro, kecil dan menengah agar tidak terbebani dengan perubahan kebijakan perpajakan ini serta tetap menjaga momentum pemulihan ekonomi yang tertekan akibat Pandemi Covid-19.

Sesuai dengan berbagai masukan dari stakeholder, serta usulan DPR, maka judul RUU KUP disepakati berubah menjadi RUU HPP dengan menggunakan metodologi omnibus sesuai dengan substansi yang diatur, yang memuat 6 (enam) kelompok materi utama yang terdiri dari 9 BAB dan 19 Pasal, yaitu mengubah beberapa ketentuan yang diatur dalam beberapa UU perpajakan, baik UU Ketentuan Umum Perpajakan (UU KUP), UU Pajak Penghasilan (UU PPh), UU Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (UU PPN), UU Cukai, Program Pengungkapan Sukarela (PPS) dan memperkenalkan Pajak Karbon.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Media Digital
Editor : Media Digital

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

# Hot Topic

Rekomendasi Kami

Foto

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper