Bisnis.com, JAKARTA — Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022 resmi menjadi Undang-Undang setelah mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Seluruh fraksi telah memberikan pandangan atas kebijakan pengelolaan keuangan negara tahun depan.
Penetapan kesepakatan para anggota dewan atas pengesahan RUU APBN 2022 menjadi Undang-Undang (UU) disampaikan oleh Ketua DPR Puan Maharani dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2021–2022, Kamis (30/9/2021). Rapat itu di antaranya berisi Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan terhadap RUU APBN Tahun Anggaran 2022.
"Apakah RUU tentang APBN 2022 dapat disetujui dan disahkan menjadi UU? Setuju," ujar Puan dalam rapat paripurna, Kamis (30/9/2021).
Sembilan fraksi di DPR menyampaikan berbagai pendapat terkait RUU APBN 2022, meskipun seluruhnya menyetujui rancangan aturan yang telah melalui pembahasan oleh Badan Anggaran (Banggar) DPR dan Kementerian Keuangan. Hanya fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang menyatakan setuju dengan catatan.
Berikut pandangan sembilan fraksi DPR terhadap RUU APBN 2022, baik dari aspek perekonomian, pandemi Covid-19, kesejahteraan masyarakat, perlindungan sosial, hingga pendidikan:
1. PDIP
2. Golkar
3. Gerindra
4. Nasdem
5. PKB
6. Demokrat
7. PKS
8. PAN
9. PPP