Bisnis.com, JAKARTA - Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang tengah dilakukan dinilai tidak profesional dan menghambat proses terhadap pemulihan ekonomi nasional.
Ekonom dan Pengamat Kebijakan Publik Narasi Institute Achmad Nur Hidayat menyampaikan bahwa Satgas BLBI sangat tidak best practice, terkesan mencari kegaduhan dan festivalisasi.
"Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) oleh satgas saat ini tidak mempertimbangkan aspek profesional karena sengaja melakukan festivalisasi media kepada para debitur daripada bekerja profesional menyelesaikan kewajiban debitur yang tertunggak,” katanya dalam keterangan resmi, Jumat (17/9/2021).
Achmad menilai, kegaduhan dan penggunaan media untuk festivalisasi yang saat ini digunakan Satgas BLBI tidak efektif dalam menyelesaikan kewajiban debitur BLBI.
“Seharusnya satgas BLBI bisa bertindak cepat, tepat, tegas dan senyap tanpa melakukan festivalisasi di media,” jelasnya.
Dia menambahkan, dampak dari kegaduhan pemanggilan debitur tersebut pun sangat tidak menguntungkan pemulihan ekonomi nasional. Hal ini akan menimbulkan persepsi negatif kalangan investor bahwa Indonesia tidak ramah terhadap investor dan pemilik modal.
Baca Juga
Dia mengingatkan, Indonesia mendapat nilai yang sangat rendah dari Bank Dunia terkait dengan kemudahan berbisnis. Oleh karena itu, jangan sampai investor menjadikan Indonesia bukan prioritas pertamanya.
"Tindakan Satgas BLBI dapat diartikan bahwa pemerintah tidak menepati dan mematuhi janji-janji pemerintah sehingga akan memperburuk keadaan pemulihan ekonomi imbas Covid-19 dan menyebabkan investor cenderung memutuskan untuk berinvestasi di negara lain." tuturnya.
Achmad menyarankan agar Satgas BLBI mengambil tindakan yang menghindari kegaduhan media guna meyakinkan masyarakat dan investor bahwa Indonesia tetap menghormati kepastian hukum demi masa depan Indonesia dan agar lebih cepat keluar dari resesi ekonomi.
Sebagaimana diketahui, pemerintah membentuk Satgas BLBI berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI.
Kehadarian satgas ini dalam rangka penanganan dan pemulihan hak negara berupa hak tagih negara atas sisa piutang negara dari dana BLBI maupun aset properti, yang mengakibatkan kerugian negara mencapai sekitar Rp110,4 triliun.
Sesuai dengan Keppres tersebut, Satgas diberikan jangka waktu sampai dengan 31 Desember 2023.