Bisnis.com, JAKARTA - PT Garuda Indonesia Tbk. (GIAA) belum menjatuhkan keputusan untuk menutup rute-rute internasional dengan adanya arahan dari Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) agar berfokus di rute domestik.
Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengatakan belum adanya rute internasional yang dipangkas termasuk rute domestik yang kurang menguntungkan. Menghadapi restrukturisasi yang tengah terjadi, maskapai pelat merah tersebut saat ini secara berkala masih mengevaluasi rute yang ada.
Hal itu termasuk melalui penyesuaian frekuensi penerbangan hingga optimalisasi penggunaan pesawat untuk rute padat penumpang.
"Sejauh ini belum ada rute yang ditutup tapi kami terus mengkaji setiap rute dan sementara mengurangi frekuensinya karena tingkat juga masih belum kembali," ujarnya, Minggu (13/6/2021).
Perseroan menegaskan langkah restrukturisasi rute tersebut tentunya didasari oleh kondisi pasar dan tingkat penerbangan masyarakat terhadap layanan. Jumlah pesawat dalam penerbangan selama masa pandemi juga
turut memperhatikan tingkat isian dari angkutan kargo.
Berdasarkan data per Maret 2021, emiten berkode saham GIAA tersebut masih melayani 67 rute domestik dan sebanyak 20 rute internasional dengan frekuensi yang mengalami penyesuaian yang dapat berubah. Alhasil penumpang maskapai juga diminta untuk selalu mengecek status penerbangan secara berkala.
Baca Juga
Dari sisi jumlah pesawat yang dioperasikan selama masa pandemi, oerseroan memerinci telah berkurang hingga pada kisaran 53 pesawat.
Jumlah pesawat tersebut terdiri atas 6 pesawat B777-300, 3 pesawat A330-900, 7 pesawat A330-300, 2 pesawat A330-200, 27 pesawat B737-800, 3 pesawat CRJ 1000, serta 5 pesawat ATR 72-600.
Semula maskapai dengan jenis layanan penuh tersebut memiliki total 142 pesawat, dengan 136 di antaranya berstatus sewa dan 6 sisanya dimiliki sendiri.
Terkait dengan, pesawat yang masih dikandangkan atau grounded dilakukan upaya negosiasi dengan lessor. Pendekatan yang ditempuh adalah untuk kembali dapat mengoperasikan atau melakukan early termination atau pengembalian pesawat. Hal tersebut dapat ilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan armada sesuai demand layanan penerbangan pada era kenormalan baru ini.
Sementara dari sisi operasi, Garuda pun memastikan menjaga kondisi pesawat yang dioperasikan laik terbang (airworthy) sesuai dengan peraturan penerbangan yang telah disahkan oleh Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara (DKUPPU) Kementrian Perhubungan.
Adapun untuk pesawat yang dalam kondisi tidak dioperasikan, maka pemeliharaan tetap dilakukan, yaitu dengan perawatan prolong dan/atau perawatan berkala dengan mengacu pada dokumen program perawatan yang diterbitkan oleh pabrikan pesawat / mesin yang telah disahkan oleh Kemenhub.