Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

H-1 Larangan Mudik Lebaran 2021, Begini Persiapan Kepolisian

Seperti diketahui pemerintah kembali mengambil kebijakan melarang mudik Lebaran. Pelarangan tersebut berlaku pada tanggal 6-17 Mei 2021.
Polisi melakukan penyekatan kendaraan. /Antara
Polisi melakukan penyekatan kendaraan. /Antara

Bisnis.com, JAKARTA — Sehari menjelang peniadaan mudik 6–17 Mei 2021, anggota kepolisian dan petugas lapangan mulai mendirikan posko pengawasan di daerah-daerah.

Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan para petugas tersebut juga akan langsung menempati posko untuk persiapan pengawasan dan pengaturan esok hari.

"Anggota sedang mendirikan posko di daerah dan langsung menempati posko untuk persiapan besok," katanya kepada Bisnis.com, Rabu (5/5/2021).

Sementara itu Kabaharkam Polri Komjen Pol. Arief Sulistyanto menyebut sebagai upaya mendukung kebijakan larangan mudik Idulfitri tahun ini, pihaknya sudah melakukan sejumlah langkah yang komprehensif mulai dari upaya preventif hingga penegakan hukum yang tegas.

"Langkah preventif adalah langkah awal untuk merubah mindset masyarakat, mengajak masyarakat, memberikan pemahaman mengapa tahun ini dilarang mudik sehingga mereka akan paham," ujarnya dalam diskusi daring, Rabu.

Dia berharap dengan segala informasi dan penjelasan yang diberikan pemerintah, tidak ada lagi masyarakat yang tetap nekat mudik apalagi melewati jalan-jalan tikus demi menghindari pemeriksaan petugas.

"Jangan sampai tikus-tikusan, kucing-kucingan karena pasti akan ketemu [oleh petugas]," imbuhnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah merilis aturan mengenai larangan mudik Lebaran 2021 pada bulan lalu. 

Dalam Peraturan Menteri (Permen) Perhubungan No. PM 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Masa Idul Fitri 1442 H,tertulis larangan mudik berlaku pada 6 sampai 17 Mei 2021.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rahmi Yati
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper