Bisnis.com, JAKARTA — Badan Pengatur Jalan Tol telah melakukan uji laik fungsi (ULF) pada simpang susun dan exit toll Pekalongan. Jika beroperasi, jalan tol Pemalang—Batang akan memiliki enam titik pintu keluar tol (exit toll).
Adapun, ULF simpang susu dan exit toll Pekalongan dibagi menjadi dua tahap, yakni pengecekan kualitas konstruksi dan pengecekan marka jalan. Adapun, pengecekan tersebut dilakukan oleh tim evaluasi dari unsur Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Kementerian Perhubungan (Kemenhub), dan Korps Lalu Lintas Kepolisian.
"Akses baru ini diharapkan semakin memicu pengembangan wilayah di Pekalongan dan wilayah sekitarnya," tulis BPJT dalam laman resminya, Rabu (3/3/2021).
Setelah pelaksanaan ULF rampung, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub akan mengeluarkan sertifikat laik fungsi. Sementara itu, Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR akan menerbitkan sertifikat laik operasi.
Adapun, kedua sertifikat tersebut dibutuhkan agar simpang susun dan exit toll Pekalongan dapat dioperasikan badan usaha jalan tol (BUJT) jalan tol Pemalang—Batang, dalam hal ini PT Pemalang Batang Toll Road.
Jalan tol Pemalang—Batang yang membentang sejauh 39,20 kilometer saat ini memiliki empat pintu tol, yaitu Pemalang/Sewaka, simpang susun Pemalang, simpang susun Batang, Bojong, dan Pasekaran.