Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Program Keringanan Utang Debitur, Kemenkeu: Potensi Pendapatan Rp1,17 Triliun

Debitur yang aktif melakukan pembayaran kepada negara sebanyak 1.749 orang dengan nilai piutang Rp42,2 miliar atau 3,61 persen dari keseluruhan. Lalu piutang negara dengan jaminan tidak bergerak sebanyak 5.110 dengan nilai Rp527 miliar.
Gedung Kementerian Keuangan/kemenkeu.go.id
Gedung Kementerian Keuangan/kemenkeu.go.id

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan keringanan utang kepada debitur yang tidak mampu melaksanakan kewajibannya kepada negara. Direktur Piutang Negara dan Kekayaan Negara Lain-Lain Kemenkeu Lukman Effendi mengatakan bahwa potensi yang bisa didapat mencapai triliunan.

“Jumlah yang mempunyai utang kepada negara sebanyak 36.283 debitur dengan nilai piutang Rp1,17 triliun,” katanya melalui konferensi pers secara virtual, Jumat (26/2/2021).

Lukman menjelaskan bahwa apabila dikerucutkan, debitur yang aktif melakukan pembayaran sebanyak 1.749 orang. Nilai piutangnya Rp42,2 miliar atau 3,61 persen dari total. Lalu piutang negara dengan jaminan tidak bergerak sebanyak 5.110 dengan nilai Rp527 miliar.

Dilihat dari usianya, ada 6,237 debitur dengan nilai Rp173,4 miliar berhutang kurang dari setahun, kemudian ada 14.892 debitur yang berhutang antara 1 hingga 3 tahun dengan nominal Rp383,7 miliar serta sebanyak 15.154 debitur dengan jumlah utang Rp617,1 miliar dengan lama utang 3 tahun. 

Penyerah piutang terbanyak, terang Lukman ada pada Kementerian Kesehatan (termasuk dari rumah sakit) sebanyak Rp161,99 miliar. Akan tetapi dari nilainya adalah Kemenkeu sebesar Rp199,42 miliar dengan 5.923 debitur.

Keringanan ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 15/2021 tentang Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah yang Diurus/Dikelola oleh Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dengan Mekanisme Crash Program Tahun Anggaran 2021.

Latar belakang keringanan adalah untuk peningkatan kualitas tata kelola piutang negara. Selain itu juga memitigasi dampak Covid-19, mendukung pemulihan ekonomi, dan menjalankan amanat Undang-Undang APBN 2021.

Ada lima prinsip dasar dalam PMK 15/2021. Pertama, hanya diberikan pada objek crash program. Lalu jelas komposisi pokok bunga, denda, atau ongkos (BDO). Ketiga, pembedaan tarif antara yang disertai barang jaminan berupa tanah-bangunan, dengan yang tidak.

“Keempat, dalam hal valas atau valuta asing, menggunakan kurs tengah Bank Indonesia pada tanggal surat persetujuan. Terakhir, bgi penanggung utang yang telah menyelesaikan pokok utang sampai dengan 31 Desember 2020, dapat diberikan keringanan seluruh BDO,” jelasnya.

Lukman menuturkan bahwa jenis crash program menjadi dua, yaitu moratorium dan keringanan. Untuk moratorium tindakan hukum atas piutang negara hanya diberikan kepada debitur yang memiliki kondisi khusus, yaitu terbukti terdampak pandemi dan pengurusan piutang negaranya baru diserahkan setelah ditetapkan status bencana nasional pandemi Covid-19.

Moratorium yang diberlakukan adalah penundaan penyitaan barang jaminan/harta kekayaan lain, penundaan pelaksanaan lelang, dan/atau penundaan paksa badan hingga status bencana nasional Covid-19 dinyatakan berakhir oleh pemerintah.

Sementara keringanan utang ditujukan kepada para pelaku UMKM dengan pagu kredit paling banyak Rp5 miliar. Lalu debitur kredit pemilikan rumah sederhana/rumah sangat sederhana (KPR RS/RSS) paling banyak Rp100 juta.

Terakhir, perorangan atau badan hukum/badan usaha yang pengurusannya telah diserahkan kepada panitia urusan piutang negara (PUPN) dan telah diterbitkan surat penerimaan pengurusan piutang negara (SP3N) sampai akhir tahun lalu dengan sisa kewajiban sebesar Rp 1 miliar.

Melalui program keringanan utang dengan mekanisme crash program, para debitur dengan kriteria tersebut mendapatkan pengurangan pembayaran pelunasan utang. Stimulus tersebut meliputi keringanan utang pokok sebesar 35 persen untuk yang didukung barang jaminan berupa tanah bangunan dan 60 persen jika tidak didukung barang jaminan berupa tanah bangunan

Kemudian pengurangan seluruh sisa utang BDO. Terakhir tambahan keringanan utang pokok sebesar 50 persen apabila lunas sampai dengan Juni 2021, 30 persen pada Juli sampai September, dan 20 persen pada Oktober sampai akhir tahun

“Dengan fokus kepada debitur kecil, program keringanan utang tidak berlaku untuk piutang negara yang berasal dari tuntutan ganti rugi/tuntutan perbendaharaan, piutang negara yang berasal dari ikatan dinas, piutang negara yang berasal aset kredit eks bank dalam likuidasi, serta piutang negara yang terdapat jaminan penyelesaian utang berupa asuransi, surety bond, bank garansi dan/atau bentuk jaminan penyelesaian setara lainnya,” ucap Lukman.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper