Bisnis.com, JAKARTA - Tata niaga minuman keras ditetapkan hanya boleh dilakukan oleh PT Arbamass Multi Invesco atas nama pengaturan retribusi.
Kebijakan yang diteken oleh Gubernur Bali melalui SK No. 636 A/1995 tentang penunjukan PT Arbamass Multi Invesco sebagai pemasok tunggal bir atau minuman keras (Miras) ke Bali membuat ketar ketir pelaku industri hiburan, restoran hingga hotel.