Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kenapa Dinar Sebagai Alat Tukar Dilarang di Indonesia?

Ajakan menggunakan dinar dan dirham diinisiasi sejak 1999 dan kemudian dipopulerkan kembali pada 2003 oleh Perdana Menteri Malaysia kala itu, Mahathir Mohamad.
Pasar Muamalah menggunakan koin Dinar Antam seberat 4,25 gram dan emas 22 karat. /logammulia.com
Pasar Muamalah menggunakan koin Dinar Antam seberat 4,25 gram dan emas 22 karat. /logammulia.com

Bisnis.com, JAKARTA -- Transaksi menggunakan dinar dan dirham menjadi sorotan warganet di media sosial. Transaksi itu ditemukan di Pasar Muamalah di beberapa kota, yakni Depok, Bekasi, Jawa Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Mengutip situs islam.nu.or.id, ajakan menggunakan dinar dan dirham diinisiasi sejak 1999. Kemudian gagasan itu dipopulerkan kembali pada 2003 oleh Perdana Menteri Malaysia kala itu, Mahathir Mohamad.

Kemudian ide tersebut juga disampaikan oleh Sugiharto saat masih menjabat sebagai menteri negara dan BUMN. Dia menyampaikan pada konferensi ke-12 Mata Uang Negara-negara Asia Tenggara pada 2005.

Dinar dan dirham menurutnya merupakan solusi guna mengantisipasi ancaman inflasi tersebut karena emas dianggap sebagai barang yang memiliki stabilitas nilai. Dia khawatir akan ancaman inflasi terhadap mata uang di kawasan Asia Tenggara.

Selanjutnya PT Aneka Tambang, Tbk memproduksi dinar-dirham, yang standarnya diawasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) dan London Bullion Market Association (LBMA). LBMA ini merupakan sebuah lembaga pengatur standar harga emas aktual yang berlaku di masyarakat dan harga emas tetap.

Melansir situs Logam Mulia Antam, dinar dan dirham dikenal sebagai alat perdagangan paling stabil dan sesuai prinsip syariah sejak berabad-abad lamanya. Selain itu, dinar dan dirham dapat digunakan untuk pembayaran zakat, alat investasi, simpanan, dan mahar.

Namun, ternyata pemakaian dinar dan dirham sebagai alat tukar transaksi jual beli, bertentangan dengan hukum positif Indonesia. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011, tentang mata uang, Indonesia mengatur bahwa alat transasksi sah di Indonesia hanya rupiah.

Adapun seperti diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri menangkap pria pemilik Pasar Muamalah yang bertransaksi memakai dinar dirham di Kota Depok Jawa Barat atas nama Zaim Saidi, Selasa (2/2/2021) malam.

Tersangka Zaim yang merupakan pendiri Pasar Muamalah, Depok, Jawa Barat, memesan uang dinar dan dirham dari Antam.
Zaim menjual kembali dinar dan dirham dengan mengambil keuntungan 2,5 persen dari harga Antam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Muhammad Khadafi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper