Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Selama Libur Nataru, Pengguna Tol Diimbau Patuhi Protokol Covid-19

Jasa Marga mengingatkan agar pengguna jalan tol mematuhi protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Rest area jalan tol Trans Jawa./Antara/Oky Lukmansyah
Rest area jalan tol Trans Jawa./Antara/Oky Lukmansyah

Bisnis.com, JAKARTA – Menjelang libur Natal dan Tahun Baru 2021 (Nataru), PT Jasa Marga (Persero) Tbk. mengimbau pengguna jalan yang hendak bepergian ke luar kota untuk tetap mematuhi protokol kesehatan. guna menekan penyebaran Covid-19.

Corporate Communication and Community Development Group Head Jasa Marga Dwimawan Heru menyampaikan pentingnya mematuhi protokol kesehatan jika melakukan perjalanan selama libur Nataru.

“Kami imbau pengguna jalan untuk selalu mematuhi protokol kesehatan, langkah paling mudah adalah dengan menjalankan 3M, yaitu memakai masker, menjaga jarak, serta mencuci tangan menggunakan sabun dan air mengalir," ujarnya dalam siaran pers pada Rabu (23/12/2020).

Selain menerapkan protokol kesehatan, pihaknya juga meminta dukungan pengguna jalan tol, jika sewaktu-waktu ada pelaksanan random check yang dilakukan instansi berwenang seperti Kepolisian, Ditjen Hubdar, Dinas Kesehatan, Satgas Covid Daerah, dan instansi terkait lainnya. Hal ini adalah demi kenyamanan dan kesehatan semua pihak, serta menekan penyebaran COVID-19.

Di luar itu, Heru juga mengimbau agar pengguna jalan mengatur waktu perjalanan dengan baik. Hindari waktu-waktu favorit yang diprediksi menjadi puncak arus lalu lintas baik keluar meninggalkan Jakarta, maupun saat kembali ke Jakarta nantinya.

Langkah antisipasi berikutnya adalah upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di tempat istirahat dan pelayanan (TIP) atau rest area. Jasa Marga melalui anak usahanya Jasamarga Related Business (JMRB) menekankan penerapan protokol kesehatan secara ketat di seluruh rest srea Jasa Marga.

“Kami akan berupaya menjalankan protokol kesehatan secara menyeluruh, seperti penerapan physical distancing dan protokol COVID-19 secara ketat, membatasi kapasitas parkir maksimum 50 persen, membatasi waktu singgah pengunjung, menambah fasilitas peturasan portabel di beberapa lokasi rest area, dan berkoordinasi dengan pihak kepolisian dalam pengaturan lalu lintas,” kata Tita Paulina, Direktur Pengelolaan Gedung dan Fasilitas JMRB.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Arif Gunawan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper