Tingkatkan Pengawasan, Berikut 3 Arah Transformasi Sektor IKNB

Otoritas Jasa Keuangan terus melakukan transformasi pengawasan terhadap industri jasa keuangan non-bank atau IKNB.
Pengunjung gerai Slik menunggu panggilan petugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Rabu (5/2/2020). Bisnis/Abdurachman
Pengunjung gerai Slik menunggu panggilan petugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Rabu (5/2/2020). Bisnis/Abdurachman

Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus melakukan transformasi pengawasan terhadap industri jasa keuangan non-bank atau IKNB. Terdapat tiga fokus transformasi IKNB yang meliputi pengembangan pengaturan, peningkatan pengawasan, dan peningkatan infrastruktur.

Moch. Ihsanuddin, Deputi Komisioner Pengawas IKNB II OJK, mengatakan bahwa otoritas terus berupaya untuk meningkatkan pengawasan terhadap sektor IKNB, karena terdiri dari beragam sektor mulai dari asuransi, lembaga pembiayaan, dana pensiun dan lainnya.

“Untuk memudahkan pemahaman masyarakat, stakeholders dan pelaku IKNB, kami melakukan 3 blok percepatan transformasi atau reformasi IKNB,” ujarnya di Jakarta, Senin (14/12/2020).

Pertama, pengembangan dan pengaturan IKBN termasuk manajemen risiko serta upaya untuk mendorong undang-undang penjaminan polis. Sejauh ini, OJK terus berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan dan Komisi XI terkait UU penjaminan polis, karena sangat dibutuhkan oleh pelaku industri dan pemegang polis.

Kedua, melakukan penguatan dari sisi pengawasan. Ihsanuddin mencontohkan pengawasan yang makin ketat nampak dalam pembekuan beberapa perusahaan IKNB.

OJK, katanya, juga akan terus meningkatkan kapasitas sumber daya manusia (SDM) untuk pengawasan.

Ketiga, pengembangan infrastruktur IKBN agar lebih luwes bergerak, termasuk adopsi teknologi guna memudahkan pengawasan. OJK, tegasnya, akan mengembangkan aplikasi sehingga dapat melakukan pengawasan termasuk terhadap instrumen investasi efek perusahaan IKNB di pasar modal.

Ihsanuddin menambahkan, sektor IKNB juga termasuk yang terdampak pandemi Covid-19. Namun, dari sisi total aset IKNB masih mampu tumbuh tipis berkat kinerja beberapa sektor yang masih tumbuh positif.

OJK mencatat total aset IKNB senilai Rp2.533,1 triliun pada Oktober 2020, lebih baik dibandingkan dengan posisi Oktober 2019 yang mencapai Rp2.521,8 triliun, atau September 2020 sebanyak Rp2.509,3 triliun.

“Misalnya di asuransi secara year on year itu minus 2,1%, kemudian lembaga pembiayaan minusnya 6,2% minusnya lebih tinggi. Untuk dana pensiun ada pertumbuhan sekitar 3% karena iuran itu pasti,” jelasnya.

Ihsanuddin berharap kondisi pada 2021 akan lebih baik terutama karena adanya vaksin Covid-19 yang diharapkan mampu menggerakan sektor riil. Bergeraknya sektor riil, katanya, akan berpengaruh baik terhadap industri keuangan termasuk IKNB.

“Semoga Covid-19 berakhir, sektor riil bergerak karena yang namanya IKNB selain perusahaan pembiayaan, dampak Covid ini kena dampak lanjutan yang menyalurkan pembiayaan, baru yang lainnya. Semoga tahun depan kita bisa lakukan reformasi di IKNB dengan baik,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Media Digital
Editor : Media Digital

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

# Hot Topic

Rekomendasi Kami

Foto

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper