Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv
Warga berolahraga saat hari bebas berkendara atau Car Free Day (CFD) di kawasan Jalan M.H. Thamrin, Jakarta, Minggu (21/6 - 2020). Kebutuhan sepeda roda dua atau tiga mencapai 7 juta unit setiap tahun, sedangkan kemampuan produksi di dalam negeri baru mencapai 3 juta unit. ANTARA FOTO
Lihat Foto
Premium

Aturan Impor Produk Jadi, Antara Musibah dan Anugerah

Seperti legenda Candi Prambanan, Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 68/2020 terbit secara tiba-tiba. Pasalnya, sebagian pemangku kepentingan dalam beleid tersebut tidak dilibatkan dalam pembentukan aturan tersebut dan terbit seolah dalam satu malam.
Andi M. Arief & Iim F. Timmorria
Andi M. Arief & Iim F. Timmorria - Bisnis.com
04 September 2020 | 20:20 WIB

Bisnis.com, JAKARTA - Seperti legenda Candi Prambanan, Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 68/2020 terbit secara tiba-tiba. Pasalnya, sebagian pemangku kepentingan dalam beleid tersebut tidak dilibatkan dalam pembentukan aturan tersebut dan terbit seolah dalam satu malam.

Dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 68/2020 tentang Ketentuan Impor Alas Kaki, Elektronik, dan Sepeda Roda Dua dan Roda Tiga, kegiatan importasi mulai 28 Agustus 2020 bakal dikenai kewajiban penyertaan persetujuan impor (PI). Permendag yang ditetapkan sejak 19 Agustus 2020 itu diterbitkan guna menekan importasi pada ketiga kelompok tersebut.

Secara singkat, semangat dalam aturan tersebut adalah mengurangi impor produk jadi di dalam negeri. Namun demikian, industriawan menilai itikad baik tersebut dapat menjadi senjata makan tuan.

banner premium

Silakan masuk/daftar untuk melanjutkan membaca Konten Premium

Dan nikmati GRATIS AKSES 3 artikel konten Premium!

Masuk / Daftar
Berbagai metode pembayaran yang dapat Anda pilih:
  • visa
  • mastercard
  • amex
  • JCB
  • QRIS
  • gopay
  • bank transfer
  • ovo
  • dana
Berlangganan Sekarang
back to top To top