Bisnis.com, JAKARTA - Seperti legenda Candi Prambanan, Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 68/2020 terbit secara tiba-tiba. Pasalnya, sebagian pemangku kepentingan dalam beleid tersebut tidak dilibatkan dalam pembentukan aturan tersebut dan terbit seolah dalam satu malam.
Dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 68/2020 tentang Ketentuan Impor Alas Kaki, Elektronik, dan Sepeda Roda Dua dan Roda Tiga, kegiatan importasi mulai 28 Agustus 2020 bakal dikenai kewajiban penyertaan persetujuan impor (PI). Permendag yang ditetapkan sejak 19 Agustus 2020 itu diterbitkan guna menekan importasi pada ketiga kelompok tersebut.