Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pembeli Rumah Subsidi Diminta Cek Harga, Jangan Diakali Pengembang

Masyarakat yang hendak membeli rumah bersubsidi diingatkan agar benar-benar memperhatikan harga yang disampaikan oleh developer, jangan sampai melewati ketentuan pemerintah.
Anak-anak bersepeda melintas di depan rumah kompleks perumahan bersubsidi di Desa Lam Ujong, Kecamatan Baitussalam, Aceh Besar, Aceh./Antara/Irwansyah Putra
Anak-anak bersepeda melintas di depan rumah kompleks perumahan bersubsidi di Desa Lam Ujong, Kecamatan Baitussalam, Aceh Besar, Aceh./Antara/Irwansyah Putra

Bisnis.com, JAKARTA – Masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) diimbau agar memperhatikan dan memastikan betul apakah rumah subsidi yang akan dibeli sudah sesuai dengan harga yang ditetapkan pemerintah.

"Ketika membeli rumah pastikan harga rumah sesuai dengan Keputusan Menteri PUPR," kata Arief Rahman Hakim, Direktur Keuangan Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, dalam seminar daring pada Jumat (28/8/2020).

Dia mengemukakan ada kasus misalnya harga rumah subsidi yang ditetapkan Kepmen PUPR adalah Rp130, namun harga rumah itu di lapangan ternyata digelembungkan jadi Rp150 dan uang muka rumah tersebut juga dinaikkan.

"Yang kita tangkap di sini bukan nilai akadnya, melainkan nilai rumahnya. jadi yang dibatasi itu nilai rumah, bukan akad," kata Arief.

Ketika harga rumah subsidi itu di-markup menjadi Rp150, padahal menurut regulasi pemerintah harga rumah di daerah tertentu itu maksimal Rp130, dan uang mukanya dinaikkan, maka pemerintah pasti akan segera mengetahui serta menindak hal tersebut.

"Kami memiliki tim yang melakukan monitoring juga ada Badan Pemeriksan Keuangan. Ketika diketahui terjadi markup harga rumah, ini akan dicabut dan [developernya] ditindak.

Selain itu risiko lainnya yang harus ditanggung oknum adalah semua fasilitas yang sudah diterima harus dikembalikan," kata Arief.

Dia mengingatkan masyarakat agar jangan sampai diakali oleh oknum pengembang yang mempermainkan atau me-markup harga rumah subsidi berdasarkan lokasi tanah, misalnya jika rumah subsidi itu berada posisi tanah yang  strategis, maka harganya dinaikan, namun ketika tidak berada di tanah yang tak strategis, harganya sesuai dengan regulasi pemerintah.

"Jadi kepada saudara-saudara kita yang merupakan MBR ketika akan mengambil rumah harus betul-betul diperhatikan dan pastikan bahwa harga rumah subsidi yang akan diambil sesuai dengan yang harga yang ditetapkan dalam Kepmen PUPR," ujar Arief.

Dia juga mengimbau kepada masyarakat yang masuk ke dalam kategori MBR untuk memperhatikan jarak lokasi rumah subsidi yang akan diambil dengan tempat kerja.

"Jangan sampai nanti ketika rumahnya sudah dibeli tapi karena alasan jaraknya yang kejauhan dari tempat kerja maka rumah itu tidak ditempati. Ini kemudian menjadi temuan dan pada akhirnya berujung pada pencabutan oleh Kementerian PUPR," katanya.

Dengan demikian, ketika memilih rumah harus juga memperhatikan jarak dengan tempat kerja atau jika memang tidak memungkinkan, ada keluarga inti yang menempati rumah subsidi yang telah dibeli.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper