Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini 6 Substansi Penting Perpres Baru Pengadaan Lahan Proyek Strategis

untuk menindaklanjuti dari terbitnya perpres ini, LMAN akan melakukan koordinasi dengan pemangku kepentingan pendanaan pengadaan tanah PSN.
Kendaraan melintas di samping plang pemberitahuan yang dipasang oleh pemilik tanah di jalan By Pass kilometer 11 Kelurahaan Sungai Sapih Kecamatan Kuranji, Padang, Sumatra Barat, Selasa (28/3)./Antara-Muhammad Arif Pribadi
Kendaraan melintas di samping plang pemberitahuan yang dipasang oleh pemilik tanah di jalan By Pass kilometer 11 Kelurahaan Sungai Sapih Kecamatan Kuranji, Padang, Sumatra Barat, Selasa (28/3)./Antara-Muhammad Arif Pribadi

Bisnis.com, JAKARTA — Lembaga Manajemen Aset Negara mengungkapkan Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2020 tentang Pendanaan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum Dalam Rangka Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional akan membantu proses pendanaan dan pengadaan tanah lebih cepat.

Direktur Utama Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) Basuki Purwadi mengatakan bahwa terbitnya beleid ini dilatarbelakangi karena pengadaan tanah adalah suatu elemen penting yang sangat mendasar dalam proyek strategis nasional (PSN).

Pemerintah, katanya, juga berkomitmen agar PSN tetap berlanjut untuk pemerataan ekonomi, lapangan kerja, dan konektivitas antardaerah.

"Perpres 102/2016 yang sudah berjalan 3 tahun juga dinilai masih harus diakselerasi lagi agar PSN bisa berjalan dengan prosedur yang cepat dan tepat, tetapi tetap menjaga tata kelola yang baik," jelas Basuki dalam Media Briefing DJKN (Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Kemenkeu) secara virtual,Jumat (26/6/2020).

Dia menambahkan Perpres No. 102/2016 dinilai sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan yang ada. Oleh karena itu, harus disempurnakan sehingga terbit Perpres No. 66/2020.

"PSN ini proyek kerja bersama, kementerian/lembaga, badan usaha, pemda, termasuk masyarakat. Oleh karena itu dibutuhkan sinergi antara pemangku kepentingan," katanya.

Basuki menjelaskan bahwa terdapat beberapa substansi dan pokok pikiran penting dari Perpres 66/2020.

Pertama, dalam perpres ini diperkenalkan pembentukan dana jangka panjang atau dana cadangan.

Basuki menuturkan bahwa dari dana yang belum terserap termasuk dana pengelolaannya dapat dialokasikan menjadi dana jangka panjang atau dana cadangan.

Apalagi, PSN membutuhkan dana cukup besar dan sifatnya tidak dalam satu tahun saja sehingga perlu diyakini semua pemangku kepentingan bahwa pemerintah berkomitmen dalam pendanaannya.

"Konsepsi dana jangka panjang dan akumulasinya bisa dilakukan penggunaan secara fleksibel, misalnya dalam pembangunan jalan tol yang butuh waktu lebih dari satu tahun. Perpres ini memperkenalkan fleksibilitas untuk penggunaan dana lintas tahun anggaran," jelasnya.

Kedua, pembagian tugas dan tanggung jawab antarpemangku kepentingan.

Basuki menjelaskan bahwa dalam perpres ini diatur siapa saja yang terlibat dan melakukan apa. Contohnya, Kementerian Keuangan mulai pengalokasian anggaran, penyusunan, perencanaan, dan pembayaran proyek tersebut. Termasuk pemerintah daerah yang bertugas dalam penetapan lokasi. "Jadi, sudah sangat jelas diatur siapa, tugas dan tanggung jawabnya," ujarnya.

Ketiga, simplikasi dokumen pembayaran, baik untuk mekasinme dana talangan maupun pembayaran langsung. "Harapannya proses penagihan sampai pembayaran akan bisa dipercepat lagi," ujarnya.

Keempat, sertifikat sebagai dokumen permohonan pembayaran.

Basuki menjelaskan bahwa sering kali terjadi ketidakcocokan dokumen yang berakibat pembayaran bisa dilakukan. Oleh karena itu, katanya, Perpres No. 66/2020 memberi solusi jika aset sudah ada dan dibangun, prosesnya bisa digantikan dari kementerian/lembagan yang mengajukan permohonan sertifikat ke Kementerian ATR/BPN yang nantinya dapat digunakan untuk proses pembayaran.

Kelima, penelitian administrasi atas permohonan pembayaran nantinya akan dilakukan oleh LMAN.

Keenam, penyertfikatan tanah PSN oleh kementerian/lembaga sebagai bentuk pengamanan aset.

Basuki menambahkan bahwa untuk menindaklanjuti dari terbitnya perpres ini, LMAN akan melakukan koordinasi dengan pemangku kepentingan pendanaan pengadaan tanah PSN. "LMAN juga akan proses pembuatan peraturan pelaksanaan dari Perpres 66/2020," katanya


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Agne Yasa
Editor : Zufrizal
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper