Bisnis.com, JAKARTA – Lahirnya Peraturan Pemerintah (PP) No.25/2020 tentang Penyelenggaran Tabungan Perumahan Rakyat kembali memantik diskusi luas. Terutama untuk siapa program tabungan wajib itu ditujukan.
Program Tapera sendiri dijalankan sebagau amanat Undang-undang No.1/2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman serta UU No.4/2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat.